Kabupaten Adakan Penyegaran Birokrasi Targetkan Pelayanan Lebih Baik

- 12 Juni 2022, 17:55 WIB
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi, Kepala Sekolah dan Pengangkatan Pertama Dalam Jabatan Fungsional serta Penyerahan Surat Keputusan Bupati Wonosobo Tentang Kepala Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo, 10 Juni 2022
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi, Kepala Sekolah dan Pengangkatan Pertama Dalam Jabatan Fungsional serta Penyerahan Surat Keputusan Bupati Wonosobo Tentang Kepala Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo, 10 Juni 2022 /Bag Prokompim Kab Wonosobo

KABAR WONOSOBO - Untuk memberikan pelayanan yang lebih baik pada masyarakat, kabupaten Wonosobo, dilakukan penyegaran birokrasi dengan pelantikan dan sumpah janji para pejabat di lingkungan Pemkab Wonosobo, Jum’at 10 Juni 2022.

Agenda dipimpin Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat pada Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi, Kepala Sekolah dan Pengangkatan Pertama Dalam Jabatan Fungsional serta Penyerahan Surat Keputusan Bupati Wonosobo Tentang Kepala Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo Bertempat di Pendopo Bupati.

Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, S.Ag, juga menyampaikan bahwa pelantikan dan mutasi jabatan ataupun penyegaran birokrasi di instansi pemerintah adalah bagian dari kehidupan organisasi, dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan serta merupakan bagian dari pola pembinaan karir pegawai.

Baca Juga: Kontingen Olahraga Rekreasi Wonosobo Siap Bertanding di PORDA KORMI 2022, 57 Atlet dari 8 Cabor

“Pelantikan dan mutasi jabatan dilakukan tidak semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan, lebih diutamakan untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas serta pelayanan publik. Yang harapannya dapat menjadi kontribusi berharga bagi kemajuan tata kelola Pemerintah Kabupaten Wonosobo,” jelas Bupati.

Pada kesempatan itu Bupati juga menyampaikan bahwa mutasi internal maupun eksternal dapat dilakukan dengan syarat, minimal telah menduduki jabatan pimpinan tinggi selama satu tahun sejak dilantik.

Pelaksanaan mutasi jabatan pimpinan tinggi, baik di lingkungan internal maupun ke lingkungan eksternal instansi pemerintah, disamping terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari KASN, juga harus dilakukan uji kompetensi yang dapat dilakukan dengan melalui analisis rekam jejak, dan wawancara.

Baca Juga: 3500 Pasukan Relawan Tangguh Wonosobo Dikukuhkan, Tersebar di Seluruh Desa

“Oleh karena itu, hendaknya proses yang panjang ini mengantarkan setiap pejabat yang mengalami mutasi, untuk berkomitmen menjalankan tugas dan fungsinya pada organisasi, serta mengelola organisasi sesuai tujuan dan searah dengan kemajuan,” ungkap Afif.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan kab Wonosobo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x