Langgar Aturan Penerbangan Balon Udara, 3 Remaja Wonosobo Diproses Hukum

- 17 Juni 2022, 09:47 WIB
3 Remaja Wonosobo Diproses Hukum karena Langgar Aturan Penerbangan Balon Udara,  di Kejari Wonosobo 16 Juni 2022
3 Remaja Wonosobo Diproses Hukum karena Langgar Aturan Penerbangan Balon Udara, di Kejari Wonosobo 16 Juni 2022 /Kabar Wonosobo/ Erwin Abdillah

"Kasus hukum yang menimpa para pelaku merupakan pembelajaran bagi seluruh warga agar tidak menerbangkan balon udara dengan bebas. Sebab hal itu bisa menganggu dan mengancam keselamatan penerbangan pesawat udara," tegasnya.

Ditegaskan Djoko bahwa AirNav tidak melarang warga menerbangkan balon udara tradisional namun cara penerbangannya harus ditambatkan dan diikut dengan tiga tali dengan ketinggian dan volume tertentu atau di bawah 50 meter.

Djoko menyebut selama tahun 2021 lalu pihaknya menerima sejumlah 62 laporan pelanggaran penerbangan balon udara secara liar di wilayah Indonesia.

"Aturan lainnya selain ditambat, penerbangan balon udara juga tidak boleh menggandung bahan gas yang bisa meledak. Sebelumnya juga telah diadakan event festival balon udara yang ditambatkan dan menjadi pemandangan yang sangat indah,” tutur Djoko.

Baca Juga: Wonosobo Berangkatkan 351 Calon Jamaah Haji, PPIH Diminta Berikan Layanan Maksimal

Risiko menerbangkan balon udara liar dinilai membahayakan jalur penerbangan Surabaya-Jakarta yang merupakan jalur paling padat di Indonesia. Jika balon udara lepas dan masuk ke mesin pesawat, akibatnya sangat berbahaya dan misa menyebabkan kerusakan dan kecelakaan.

"Kami berharap tidak terjadi lagi penerbangan balon secara bebas tanpa ditambatkan. Kasus hukum yang sudah menjerat pelaku dapat menjadi pelajaran berharga. Pelaku selain terkena tindak pidana, pesawat yang sedang terbang di udara juga dapat terancam keselamatannya," pungkas Djoko.***

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x