Dua pelaku terancam sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Atas kejadian itu Kapolres Wonosobo AKBP Eko Novan Prasetyopuspito mengimbau pada seluruh warga Wonosobo untuk selalu waspada dan mengingatkan anggota keluarganya, terutama ketika keluar rumah pada malam hari untuk berhati-hati.
“Jika menonton keramaian atau pentas hingga malam hari dan ada kekhawatiran terjadi hal-hal yang membahayakan mohon untuk dikawal orangtuanya, anggota kami juga disiagakan di tiap acara pentas seperti lengger di desa-desa sehingga bisa meminta bantuan pada mereka, jangan sampai hal seperti ini terjadi kembali,” pesan kapolres Wonosobo.***