Berdalih Antarkan Pulang, Dua Pemuda Setubuhi Paksa Anak di Usia 15 Tahun di Wadaslintang

- 29 September 2022, 21:00 WIB
Dua pelaku pencabulan S dan AKA pada Anak di Usia 15 Tahun di Wadaslintang Wonosobo, saat gelar perkara di Polres Wonosobo 29 September 2022
Dua pelaku pencabulan S dan AKA pada Anak di Usia 15 Tahun di Wadaslintang Wonosobo, saat gelar perkara di Polres Wonosobo 29 September 2022 /Kabar Wonosobo/ Erwin Abdillah

KABAR WONOSOBO - Berawal dari pertemuan korban dan pelaku di Warung Ronde di daerah Wadaslintang Wonosobo, seorang anak berusia 15 tahun menjadi korban pencabulan dua pemuda pada 27 Agustus lalu.

Dua pemuda berinisial S dan AKA melakukan perbuatan biadab itu secara bergantian di rumah kosong milik saudara salah satu tersangka pada pukul 3 pagi.

Modus operandi dua tersangka diawali dari korban sebut saja Mawar yang diajak pulang ke sebuah rumah kosong milik bibi pelaku S di Plunjaran, dengan alasan korban tidak berani pulang ke rumahnya karena terlalu larut malam.

Selanjutnya sesampainya di dalam kamar, pelaku S mengajak korban dan memaksanya untuk melakukan persetubuhan. Kemudian selang 20 menit pelaku pertama meninggalkan kamar dan bergantian dengan pelaku AKA yang masuk kedalam kamar dan mengajak korban untuk melakukan persetubuhan.

Baca Juga: Ini Penjelasan Dinas PPKBPPPA Tentang Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Wonosobo

Korban yang merupakan warga tetangga desa para pelaku kemudian dipulangkan siang harinya oleh tersangka.

Tersangka pertama, “S” yang berusia 22 Tahun, sebelum melancarkan aksinya mengajak pelaku kedua atau “AKA” yang berusia 20 Tahun.

“Pada pukul 23.00 WIB, korban bertemu tersangka 1 di dalam sebuah warung Ronde daerah Wadaslintang. Lalu korban meminta bantuan untuk diantarkan kerumah pacar korban untuk mengambil handphone, dan tersangka bersedia mengantarkan korban sampai di Ds.Ngalian dan sesampainya di tempat tujuan, ternyata rumah pacar korban dalam keadaan terkunci dan terlihat seperti tidak ada orang. Kemudian tersangka menawarkan kepada korban untuk mengantarkan pulang tetapi korban menolak karena korban takut kepada Ibu korban dengan keadaan waktu yang sudah larut malam,” tutur Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Achmad Sugeng, S.H., M.H. saat gelar perkara menjelaskan kronologi kejadian pada 29 September 2022.

Baca Juga: Nekat Beli Tembakau Gorila secara Online di IG, 2 Pemuda di Kertek Ditangkap Polres Wonosobo

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x