Efendri menjelaskan, setidaknya terdapat 3 syarat tindak pidana yang bisa diselesaikan melalui Rumah Restorative Justice tersebut, yakni perkara ringan yang hukumannya dibawah 5 tahun, kerugian dibawah Rp 2,5 jt, dan bukan tindak pidana pengulangan atau residivis.
Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat berharap dengan dibukanya Rumah Restorative Justice di Simbarejo itu dapat tersosialisasikan dengan baik sehingga dapat bermanfaat secara optimal bagi seluruh pihak dalam menyelesaikan masalah tanpa harus melalui proses pengadilan dan hukum.
"Pemkab Wonosobo berkomitmen untuk turut memantau Rumah Restorative Justice untuk memastikan pemerintah hadir bagi masyarakat," tutur Afif.***