Rumah Restorative Justice Pertama Wonosobo di Desa Simbarejo Selomerto Diresmikan

- 13 Oktober 2022, 18:14 WIB
Peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Sumberejo, Kecamatan Selomerto Wonosobo oleh Bupati Wonosobo dan Kajari Wonosobo, Rabu 12 Oktober 2022
Peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Sumberejo, Kecamatan Selomerto Wonosobo oleh Bupati Wonosobo dan Kajari Wonosobo, Rabu 12 Oktober 2022 /Kabar Wonosobo/Erwin Abdillah

Efendri menjelaskan, setidaknya terdapat 3 syarat tindak pidana yang bisa diselesaikan melalui Rumah Restorative Justice tersebut, yakni perkara ringan yang hukumannya dibawah 5 tahun, kerugian dibawah Rp 2,5 jt, dan bukan tindak pidana pengulangan atau residivis.

Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat berharap dengan dibukanya Rumah Restorative Justice di Simbarejo itu dapat tersosialisasikan dengan baik sehingga dapat bermanfaat secara optimal bagi seluruh pihak dalam menyelesaikan masalah tanpa harus melalui proses pengadilan dan hukum.

"Pemkab Wonosobo berkomitmen untuk turut memantau Rumah Restorative Justice untuk memastikan pemerintah hadir bagi masyarakat," tutur Afif.***

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x