Rumah Restorative Justice Pertama Wonosobo di Desa Simbarejo Selomerto Diresmikan

- 13 Oktober 2022, 18:14 WIB
Peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Sumberejo, Kecamatan Selomerto Wonosobo oleh Bupati Wonosobo dan Kajari Wonosobo, Rabu 12 Oktober 2022
Peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Sumberejo, Kecamatan Selomerto Wonosobo oleh Bupati Wonosobo dan Kajari Wonosobo, Rabu 12 Oktober 2022 /Kabar Wonosobo/Erwin Abdillah

KABAR WONOSOBO - Rumah Restorative Justice pertama di Kabupaten Wonosobo diresmikan Pemkab Wonosobo bersama Kajari Wonosobo pada Rabu 12 Oktober 2022.

Rumah Restorative Justice itu berlokasi di Desa Sumberejo, Kecamatan Selomerto, dan merupakan inisiasi Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Wonosobo sebagai tempat menyelesaikan segala permasalahan di masyarakat.

Selain itu juga sebagai tempat musyawarah mufakat untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat.

Kepala Desa Simbarejo, Minuk Gayanti menyampaikan, kehadiran Rumah Restorative Justice dapat menyelesaikan permasalahan tanpa harus melalui proses pengadilan, karena memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk dapat diselesaikannya secara kekeluargaan dengan tetap perpegang pada asas keadilan.

Baca Juga: Pengelola Desa Wisata dan Pelaku Ekraf Wonosobo Dilatih Digital Marketing Markplus Institute

"Adanya rumah restorative justice ini merupakan upaya untuk menghindari konflik berkepanjangan, dimana akan melibatkan seluruh pihak mulai dari masyarakat, pemerintah desa, tokoh masyarakat, guna duduk bersama dalam menyelesaikan suatu permasalahan," katanya.

Kepala Kajari Kabupaten Wonosobo, Efendri Eka Saputra menyebut bahwa Rumah Restorative Justice di Desa Sumberejo merupakan yang pertama di Kabupaten Wonosobo.

"Keberadaan Rumah Restorative Justice merupakan bentuk kepedulian Kajari terhadap masyarakat, dengan mempercayakan masyarakat dalam menyelesaikan tindak pidana ringan secara musyawarah," imbuhnya.

Baca Juga: KPK Monev ke Wonosobo Upaya Cegah Tindak Pidana Korupsi Lewat Centre of Preventation

Efendri menjelaskan, setidaknya terdapat 3 syarat tindak pidana yang bisa diselesaikan melalui Rumah Restorative Justice tersebut, yakni perkara ringan yang hukumannya dibawah 5 tahun, kerugian dibawah Rp 2,5 jt, dan bukan tindak pidana pengulangan atau residivis.

Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat berharap dengan dibukanya Rumah Restorative Justice di Simbarejo itu dapat tersosialisasikan dengan baik sehingga dapat bermanfaat secara optimal bagi seluruh pihak dalam menyelesaikan masalah tanpa harus melalui proses pengadilan dan hukum.

"Pemkab Wonosobo berkomitmen untuk turut memantau Rumah Restorative Justice untuk memastikan pemerintah hadir bagi masyarakat," tutur Afif.***

Editor: Erwin Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x