Baca Juga: Pupuk Indonesia Percepat Pendistribusian Pupuk ZA Di Temanggung
Sebab, mengacu Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, hanya tiga komoditas hortikultura yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi, yaitu bawang merah, bawang putih dan cabai, bersama enam komoditas lainnya yaitu padi, jagung, kedelai, tebu rakyat, kopi dan kakao.
Selain itu, Permentan 10/2022, membatasi pupuk bersubsidi hanya pada NPK dan Urea. Sedangkan ZA, SP-36, serta Petroganik yang banyak dibutuhkan petani hortikultura sudah tidak lagi masuk dalam skema subsidi.
"Ketiga pupuk dalam demplot ini dapat menjadi alternatif substitusi bagi petani hortikultura yang membutuhkan produk ZA, SP-36 dan Petroganik yang sudah tidak lagi disubsidi sesuai regulasi yang baru," tandas Digna.
Produk baru ini mampu memenuhi kebutuhan nutrisi lengkap tanaman. ZA Plus, merupakan produk nonsubsidi yang diperkaya dengan tambahan unsur hara mikro yaitu Zinc sebesar 1.000 ppm.
Berikutnya Phosgreen, mengandung tambahan unsur hara sulfur bagi tanaman yang dapat memacu pertumbuhan akar dan membentuk sistem perakaran yang baik serta meningkatkan ketahanan hasil panen sehingga mengurangi penyusutan selama penyimpanan.
Sementara Phonska OCA Plus dengan kandungan bahan organik serta unsur hara makro dan mikro dapat memacu pertumbuhan dan perkembangan tanaman, serta mikroba fungsional sebagai penambat nitrogen, pelarut fosfat, dan penghasil zat pengatur tumbuh yang dapat mengefektifkan penyerapan hara tanaman.
"Ketiga pupuk tersebut sangat cocok untuk komoditas tanaman pangan dan hortikultura, seperti tomat. Hasil panen yang optimal tentu dapat dirasakan dengan pemupukan berimbang dengan dosis yang efektif," ujar Digna.
Baca Juga: Penebusan Pupuk Via Kartu Tani Rendah Hanya 41 Persen di Wonosobo, Kualitas Jadi Alasannya