Baca Juga: Wonosobo Penyaji Terbaik Di Event Bersama Wilayah Kedu Raya 2022 di Gerbang Gajah Kembanglimus
“Residu sampah yang dijinkan masuk TPA maksimal 30 % dari perhitungan total produksi sampah dengan jumlah individu yang dilayani oleh desa, kelurahan ataupun kelompok, dengan melakukan perjanjian kerja sama terlebih dahulu dengan Dinas Lingkungan Hidup”, tegas Sekda.
Penerapan pengurangan timbulan sampah dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2022, pada tahapan pengurangan dari timbulan sampah masuk maksimal 50% dari kondisi awal. Kemudian pada tanggal 1 Januari 2023 penerapan maksimal 30% residu sampah yang masuk TPA, dan akan dilakukan pengembalian/ditolak bagi yang melanggar perjanjian Kerjasama yang disepakati (saat memasuki jembatan timbang).
Sekda juga meminta agar seluruh desa/kelurahan di Wonosobo bisa memiliki Bank Sampah.
“Saya mau diseluruh desa atau kelurahan mempunyai TPS. Kemudian mengenai sampah organik, pada tingkat RT/RW maupun desa untuk membuat atau membangun Bank Sampah, sehingga masing-masing desa/kelurahan dapat mewujudkan Mandiri Sampah Pada Tahun 2024”, pungkasnya.***