Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat Jadi Prasyarat bagi Penyaluran DBH PBB dan DBH PPh

- 7 Februari 2023, 20:44 WIB
Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester 2 Tahun 2022. Selasa,7 Februari 2023 di ruang rapat utama Diskominfo Kabupaten Wonosobo.
Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester 2 Tahun 2022. Selasa,7 Februari 2023 di ruang rapat utama Diskominfo Kabupaten Wonosobo. /Bag Prokompim Kab Wonosobo

KABAR WONOSOBO - Dalam rangka melaksanakan amanah PMK 139/PMK 07/2019, tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, Pemkab Wonosobo melalui BPPKAD gelar Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester 2 Tahun 2022. Selasa,7 Februari 2023 di ruang rapat utama Diskominfo Kabupaten Wonosobo.

Acara tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo Drs. One Andang Wardoyo, M.Si, Kepala BPPKAD Drs. Mohamad Kristijadi, M.Si, Kepala KPP Pratama Temanggung, Hidayat Sireger dan KPPN Banjarnegara, Sudarmaji, Kepala Bank Jateng Wonosobo serta para Bendahara pengeluaran atau Bendahara pengeluaran pembantu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo.

Pada kesempatan itu One Andang Wardoyo menyampaikan, Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat menjadi prasyarat bagi penyaluran DBH PBB dan DBH PPh, yang harus dipenuhi selain guna memenuhi kewajiban kinerja terhadap Pemerintah Pusat, juga sebagai dukungan bagi optimalisasi penerimaan negara dari Pemerintah Daerah.

“Saya harap penandatanganan ini diikuti kelancaran proses selanjutnya, sehingga tidak ada keterlambatan dalam pencairan DBH PBB dan DBH PPh periode berikutnya,” ucapnya.

Baca Juga: Polres Wonosobo Gelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 Mulai 7 Februari

Sekda meminta kepada para Bendahara pengeluaran atau Bendahara pengeluaran pembantu untuk melakukan efisiensi-efisiensi dalam penganggaran biaya.

Hal itu mengingat karena Bendahara yang paling berperan dalam menentukan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo. Akan efektif, efisien atau tidak, mereka yang berperan didalamnya.

"Saya minta para Bendahara pengeluaran atau Bendahara pengeluaran pembantu untuk melakukan efisiensi-efisiensi dalam penganggaran biaya. Karena Bendahara yang paling berperan dalam menentukan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo, akan efektif, efisien, disitulah", tegas Sekda.

Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan, penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun, untuk merekonsiliasi realisasi penyetoran pajak pusat semester II tahun anggaran sebelumnya, dan semester I tahun anggaran berjalan.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan kab Wonosobo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x