Setelah selesai makan tersangka mengajak korban untuk naik ke lantai dua sembari memberi uang sejumlah Rp1.000 dan mengajak korban masuk ke dalam kamar. Selanjutnya saat di dalam kamar, tiba-tiba tersangka lalu memperkosa korban yang memiliki keterbelakangan mental tersebut.
"Setelah melakukan perbuatan bejatnya, tersangka HT menyuruh korban untuk membuang celana dalam serta BH yang korban kenakan kedalam tempat sampah. Setelah menyetubuhi korban, Tersangka juga menyuruh korban untuk tidak bilang ke siapa-siapa. Lalu
pelaku langsung bergegas keluar dari dalam kamar korban dan meninggalkan rumah korban
tersebut," katanya menjelaskan kronologi.
Tersangka HT melanggar pasal Pasal 6 UU Nomor 12 tahun 2022 TENTANG Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 12 tahun penjara. ***