Tambang Pasir yang Didemo Warga Kertek Tegaskan Legal, Urus Izin 5 Tahun dan Sindir 24 Tambang yang Ilegal

- 25 Juni 2023, 21:38 WIB
Tunjukkan Surat Izin tambang galian C, Mustangin yang didampingi rekan kerjanya saat memberi keterangan pada awak media Sabtu 24 Juni 2023 di Mendolo Wonosobo.
Tunjukkan Surat Izin tambang galian C, Mustangin yang didampingi rekan kerjanya saat memberi keterangan pada awak media Sabtu 24 Juni 2023 di Mendolo Wonosobo. /Kabar Wonosobo/Erwin A

KABAR WONOSOBO – Menanggapi aksi demo warga dari Candiyasan dan Kapencar kecamatan Kertek Wonosobo pada Senin 19 Juni 2023, salah satu pengelola tambang Galian C (Pasir dan Batu) menjawab bahwa usahanya sudah legal dan berizin. Namun 24 tambang lain yang menurutnya illegal, disebutnya justeru didiamkan saja.

Hal itu diungkapkan Akhmad Mustangin yang didampingi rekan kerjanya saat memberi keterangan pada awak media Sabtu 24 Juni 2023 di Mendolo.

“Kami mengurus perizinan ini melewati proses panjang dan biaya yang tidak sedikit, ada bukti Izin prinsip yang sudah turun tahun lalu (April 2022), disahkan Kementerian ESDM dan jalan milik perhutani sudah ada izin dan kami sewa juga. Intinya kami maunya usaha itu yang legal saja, yang resmi,” tegasnya.

Baca Juga: Ribuan Warga Sempat Blokade Jalan Provinsi, Protes Galian C Ilegal di Kertek Wonosobo yang Rusak Mata Air

Dikatakan Mustangin, pihak CV nya bahkan telah melakukan sosialisasi usahanya ke warga setempat sejak 2017 lalu.

“Justeru ada warga yang minta ada pertambangan di situ. Maka demo kemarin itu tidak benar kalau usaha kami disebut illegal. Kami sudah penuhi aturannya, proses izin sudah sejak 5 tahun lalu, prosesnya memang lama. Untuk keluhan warga kita sudah antisipasi dengan sowani satu perasatu. Soal jalan juga berbagi yang milik perhutani itu. Kalau ada kerusakan kita siap benahi. Sampai kami sewakan alternatif 3 titik kalau papasan mobil biar mudah,” kata Mustangin lebih lanjut.

Selain itu, pihak CV juga siap memberikan CSR ke warga, dan pertanyakan sumber air yang mati apakah yang dimaksud bahwa alat beratnya merusak aliran pipa.

“Apa lagi yang mau dituntut. Seperti sumber air mati atau ada isu lahar. Kita sudah kaji dokumen studi kelayakan dan semuanya ada, kami bisa berikan. Intinya usaha kami legal dan siap bermusyawarah jika ada permasalahan di lapangan,” katanya.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x