KABAR WONOSOBO - Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang kurir narkoba jenis sabu pada 18 Juli 2023 lalu. Dari tersangka kurir pembawa barang haram itu, berhasil disita barang bukti seberat 100 gram sabudengan nilai ditaksir mencapai Rp150 juta.
Dijelaskan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ST (40 tahun) yang pada Selasa 18 Juli, sekitar pukul 19.30.
"Penangkapan di Jalan Banyumas Km 5, tepatnya di depan SMPN 2 Selomerto, Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo. Tersangka ST ini merupakan warga Purwodadi, Kabupaten Purworejo," katanya.
Kronologis kejadian dijelaskan Kasat Reserse Narkoba bahwa setelah mendapatkan informasi dari warga pihaknya berhasil membuntuti tersangka.
Baca Juga: Kakek 71 Tahun Perkosa Tetangganya yang Terbelakang Mental Lalu Beri Uang 1000 Rupiah
"Dari informasi itu, setelah melakukan profiling tersangka selama 5 hari sebelumnya dan akhirnya kami berhasil menangkapnya," terangnya saat pers rilis di Mapolres Wonosobo, 26 Juli 2023.
Saat ST diamankan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 1 ons yang disembunyikan di antara perut dan pangkal pahanya.
Selain itu, juga diamankan sebagi barang bukti, uang tunai sebesar Rp400.000, satu unit mobil, alat penghisap sabu (bong), dan barang-barang terkait lainnya.
"Menurut keterangan tersangka ST, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Mr. Black (bukan nama sebenarnya) dan saat ini sedang menjadi DPO. Kami juga akan mengembangkan jaringan keatasnya tetapi kami masih membutuhkan waktu," bebernya.