Seorang Kurir Sabu Diamankan di Wonosobo, Bawa Sabu Senilai Rp150 Juta

- 30 Juli 2023, 16:00 WIB
Tersangka ST, kurir Sabu seberat 100 gram dan barang bukti saat pers rilis di Mapolres Wonosobo, 26 Juli 2023.
Tersangka ST, kurir Sabu seberat 100 gram dan barang bukti saat pers rilis di Mapolres Wonosobo, 26 Juli 2023. /Kabar Wonosobo/ Erwin Abdillah

Baca Juga: Polres Wonosobo Ajak 16 Parpol Deklarasi dan Ikrarkan Pemilu 2024 Damai, Aman dan Sejuk

Tersangka ST juga diduga telah melakukan aksi atas perintah Mr. Black dan mengambil sabu dari suatu tempat tertentu dengan tujuan untuk membagi barang haram tersebut menjadi beberapa bagian, yang kemudian akan disebar kembali di berbagai titik di wilayah Banyumas.

"Tersangka ST ini hanya kurir. Dia dijanjikan akan mendapatkan upah setelah tugasnya selesai. Tersangka ini baru mendapatkan uang muka untuk upah sebesar Rp 1 juta," bebernya.

ST sendiri belum tahu akan diberikan upah total berapa, namun dirinya mengaku baru pertama kali melakukan pekerjaan sebagai kurir narkoba.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi mencakup minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah