Standar Pelayanan Minimal Pemkab Wonosobo Capai 97,26 Persen Butuh Ditingkatkan Lewat SDM

- 20 September 2023, 18:30 WIB
Bimbingan Teknis dan Asistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Pendopo Utara Bupati, Selasa 20 September 2023.
Bimbingan Teknis dan Asistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Pendopo Utara Bupati, Selasa 20 September 2023. /Kabar Wonosobo/Erwin Abdillah

 

KABAR WONOSOBO - Bimbingan Teknis dan Asistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal dihelat di Pendopo dalam, Selasa 20 September 2023 dan dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Wonosobo, Didiek Wibawanto.

"Peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah, sebagai salah satu area perubahan pada Reformasi Birokrasi, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, harus terus ditingkatkan," katanya.

Menurutnya, kesiapan aparatur pelayanan publik sangat penting bagi terjaminnya pemenuhan hak kebutuhan dasar masyarakat, sehingga pemahaman mengenai SPM menjadi dasar pengetahuan wajib bagi para aparatur pelayanan publik.

“Kegiatan ini dapat menjadi motivasi kita bersama, untuk meningkatkan mutu pelayanan publik diberbagai sektor, sehingga pemenuhan hak masyarakat dapat dilakukan secara optimal. Pemenuhan SPM sendiri memiliki target 100%, mengingat hal ini merupakan jaminan pemenuhan hak dan kebutuhan dasar masyarakat, dimana Kabupaten Wonosobo sendiri pada tahun 2022 alhamdulillah capaian pemenuhan SPM telah menyentuh 97,26%,” ungkapnya, saat membacakan sambutan Bupati Wonosobo.

Baca Juga: Kick Off RPJPD, Pemkab Wonosobo Ajak Warga Urun Gagasan untuk Merancang Masa Depan 2045

Selain itu, Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan sebuah prinsip penting dalam pelayanan publik, sehingga seluruh Perangkat Daerah hendaknya mampu menerapkannya secara optimal, sehingga pemenuhan kebutuhan dan hak dasar masyarakat dapat terpenuhi secara komperehensif.

“Saya mendorong segenap Tim Penyusun Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Wonosobo Tahun 2023-2027, untuk mengakselerasi prosesnya sehingga konsep peraturan tersebut dapat segera selesai,” imbuh Didiek.

Diakhir sambutanya, Ia berharap seluruh aparatur pelayan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo, dapat memahami secara komperehensif penerapan SPM pada pelayanan publik dasar, sehingga akses dan pemenuhan hak masyarakat dapat terlaksana secara optimal.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Dinas Kominfo Wonosobo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x