Perbup No 17 Tahun 2023 Pastikan Gedung Layanan di Wonosobo Penuhi Aksesibilitas Difabel

- 9 November 2023, 18:59 WIB
Sosialisasi Perbub No 17 Tahun 2023, kerjasama antara DPUPR Wonosobo dengan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Wonosobo,dan Kemitraan Indonesia Austaralia Untuk Infrastruktur, 9 November 2023.
Sosialisasi Perbub No 17 Tahun 2023, kerjasama antara DPUPR Wonosobo dengan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Wonosobo,dan Kemitraan Indonesia Austaralia Untuk Infrastruktur, 9 November 2023. /Dinas Kominfo Wonosobo

 

KABAR WONOSOBO - Komitmen Pemerintah Kabupaten Wonosobo dalam penyediaan infrastruktur inklusi dalam pembangunan gedung layanan publik tertuang dalam berbagai aturan, diantaranya Perbup No 17 Tahun 2023. 

"Prinsip inklusi bertujuan untuk memastikan bahwa semua warga, termasuk mereka yang berkebutuhan khusus, dapat mengakses dan memanfaatkan gedung-gedung layanan publik dengan mudah dan tanpa hambatan," tutur Kepala DPUPR Wonosobo Nurudin Ardianto, saat menghadiri Sosialisasi Perbub No 17 Tahun 2023.

Agenda sosialisasi itu merupakan kerjasama antara Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Wonosobo dengan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) DPC Wonosobo, bersama Kemitraan Indonesia Australia Untuk Infrastruktur (KIAT), Kamis 9 November 2023, di Pendopo Wakil Bupati.

Baca Juga: PSIW Wonosobo Menang 1-0 Lawan Persibara, Lewat Gol Andri Arianto di Penyisihan Grup Liga 3 Jateng

“Komitmen kami adalah untuk memastikan bahwa seluruh gedung layanan publik di wilayah Wonosobo memenuhi standar aksesibilitas yang sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/2017. Upaya ini akan mencakup pemeriksaan menyeluruh terhadap infrastruktur yang ada. Maka Pemkab akan terus berkolaborasi dengan Organisasi Penyandang Disabilitas yang ada di Wonosobo, salah satunya HWDI DPC Wonosobo sebagai OPD yang didalamnya semua ragam disabilitas ada”, ujarnya.

Menurut Adin, Pembangunan Gedung Layanan Publik di Kabupaten Wonosobo harus aksesibel dan ramah terhadap semua kelompok masyarakat. Terlebih, Perbup tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017 Tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung.

“Perbub tersebut merupakan aturan yang mengatur tata cara dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam merancang, membangun, dan memelihara bangunan gedung yang inklusif bagi semua orang, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak, lansia dan kaum rentan. Melalui sosialisasi ini dapat membangun pemahaman yang mendalam tentang inklusi dan pentingnya menciptakan lingkungan inklusif di gedung pelayanan publik,” jelasnya.

Baca Juga: Sejumlah Perwakilan CSO Wonosobo Bahas Kualitas Pelayanan Publik Di Wilayah Kerja Panas Bumi

Sementara itu, Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Wonosobo, Maryam Ramadani menjelaskan, HWDI merupakan organisasi yang berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan wanita dengan disabilitas di Indonesia.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Dinas Kominfo Wonosobo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x