Partai Buruh dan Partai Garuda Wonosobo tidak Ikuti Pemilu 2024 Karena Alasan Ini

- 10 Januari 2024, 13:12 WIB
hasil pengawasan LADK partai politik di Kabupaten Wonosobo menunjukkan bahwa hingga tanggal 7 Januari 2024 pukul 23.59 terdapat 2 Partai Politik yang tidak laporkan LADK di KPU Wonosobo sampai batas akhir.
hasil pengawasan LADK partai politik di Kabupaten Wonosobo menunjukkan bahwa hingga tanggal 7 Januari 2024 pukul 23.59 terdapat 2 Partai Politik yang tidak laporkan LADK di KPU Wonosobo sampai batas akhir. /KPU Wonosobo

Baca Juga: Bawaslu Wonosobo Buka Pendaftaran 3.091 Pengawas TPS, Usia Minimal 21 Tahun

Seperti diketahui bahwa ketentuan Pasal 338 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan: Dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampailan laporan awal dana Kampanye pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 Ayat (2), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

Terkait dengan tidak adanya penyampaian LADK pada Partai Buruh dan Partai Garuda maka Bawaslu memastikan bahwa kedua partai tersebut dicoret dari kepesertaannya dalam Pemilu 2024.
“Bawaslu nanti akan menghimbau agar KPU Kabupaten Wonosobo menerbitkan surat keputusan yang menyebutkan bahwa Partai Buruh dan Partai Garuda tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024 dan jika saat pemungutan suara pada 14/2/2024 mereka mendapatkan suara maka suara tersebut dinyatakan tidak sah,” tegasnya. ***

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah