Visa Multiple Entry 5 Tahun untuk Tujuan Bisnis dan Wisata Resmi Diterapkan Dirjen Imigrasi

- 22 Desember 2023, 11:44 WIB
Ilustrasi: Pengurusan paspor Haji di Kantor Imigrasi Wonosobo.
Ilustrasi: Pengurusan paspor Haji di Kantor Imigrasi Wonosobo. /Kabar Wonosobo/ Erwin Abdillah

KABAR WONOSOBO - Kabar baik dari Direktorat Jenderal Imigrasi yakni dengan dikeluarkannya kebijakan Visa Multiple Entry 5 tahun dengan indeks D1 dan D2 pada Rabu 20 Desember 2023.

Dengan adanya kebijakan tersebut, akan memudahkan orang asing masuk ke Indonesia dengan tujuan bisnis dan wisata. Mengingat Visa Multiple Entry dengan indeks D1 dapat digunakan untuk tujuan wisata.

Sementara itu, jenis visa yang sama dengan indeks D2 digunakan untuk tujuan bisnis. Kedua jenis visa ini diberikan dengan masa tinggal sampai 60 hari setiap kedatangan.

“Pengajuan Visa Multiple Entry cukup mudah, yaitu secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id, dan pembayarannya bisa menggunakan kartu kredit. Visa Multiple Entry ini menawarkan kenyamanan bagi WNA dengan mobilitas tinggi,” ungkap Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Baca Juga: Berikut Sederet Prestasi Kantor Imigrasi Wonosobo Tahun 2023, Penerbitan Paspor Naik 10,9 Persen

Dengan diterapkannya kebijakan permohonan visa secara online mulai Januari 2023, pemohon visa jadi lebih mudah karena tidak perlu lagi datang ke kantor perwakilan RI di luar negeri. Kemudahan ini ditunjukan dengan jumlah warga negara asing yang datang ke Indonesia sudah berangsur pulih.

Per tanggal 8 Desember 2023 tercatat 9.869.348 orang wisatawan mancanegara memasuki Indonesia, lebih tinggi 16% dari target kunjungan wisatawan mancanegara Kemenparekraf di tahun 2023 yang sebesar 8.500.000.

“Kami optimis bahwa dengan kebijakan visa yang baru ini akan semakin banyak warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia seiring dengan kemudahan permohonan visa melalui online yang diluncurkan awal tahun 2023,” lanjut Silmy.

Baca Juga: Cita-citakan Layanan Imigrasi Ada di Magelang Sebagai Kota Perdagangan dan Jasa

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: imigrasi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x