Berkas Perkara Lengkap, Tersangka RR dan Barang Bukti Kasus Pidana Pemilu Wonosobo Dilimpahkan Ke Pengadilan

- 8 Maret 2024, 15:12 WIB
Pelimpahan Tersangka Dan Barang Bukti Dari Penyidik Tindak Pidana Pemilu Dari Penyidik Polres Wonosobo Kepada Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Wonosobo, 7 Maret 2024.
Pelimpahan Tersangka Dan Barang Bukti Dari Penyidik Tindak Pidana Pemilu Dari Penyidik Polres Wonosobo Kepada Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Wonosobo, 7 Maret 2024. /Humas Polres Wonosobo

 

KABAR WONOSOBO - Sebelumnya, atas kasus Oknum Komisioner KPU Wonosobo yang diduga membagikan sejumlah uang pada PPK, Penyidik Polres Wonosobo yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Wonosobo selesai melakukan Penyidikan dan berkas dinyatakan lengkap (P-21) pada Selasa, 5 Maret 2024.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wonosobo telah menerima tersangka RR (Anggota KPU Wonosobo) dan barang bukti pada Kamis 7 Maret 2024.

Barang bukti tersebut antara lain berupa uang dengan total sebesar Rp252,5 Juta dan beberapa barang bukti lainnya, maka selanjutnya perkara tersebut dilimpahkan  pada Jumat 8 Maret 2024 kepada Pengadilan Negeri Wonosobo.

Baca Juga: Komisioner KPU Wonosobo Kini Berstatus Tersangka di Kasus Dugaan Pengondisian PPK-PPS

Terhadap Tersangka yang selanjutnya menjadi terdakwa didakwa dengan Pasal 546 Undang-undang RI no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan/atau PPLN yang dengan sengaja membuat keputusan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye di pidana dengan pidana paling 3 (tiga) tahun dan denda  paling banyak sebesar Rp36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah),”

"Harapan kami dengan terungkapnya tindak pidana pemilu ini dapat menjadi pelajaran tentang pentingnya integritas, komitmen dan tanggung jawab dalam mengawal dan menyelenggarakan Pesta Demokrasi yang bebas dari praktek kecurangan," tutur Plt Kasi Pidum, Lukman Akbar Bahtiar.

Sementara itu, ketika gelar perkara di Polres Wonosobo, Kasatreskrim AKP Kuseni membenarkan hal tersebut bahwa berkas perkara sudah dikirimkan ke Kejari Wonosobo dan berkas perkara dinyatakan lengkap.

Baca Juga: Kasus Oknum Komisioner KPU Wonosobo Dilimpahkan ke Polres, Terancam Pidana 3 Tahun dan Denda Rp36 Juta

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Humas Polres Wonosobo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x