Kasus Oknum Komisioner KPU Wonosobo Dilimpahkan ke Polres, Terancam Pidana 3 Tahun dan Denda Rp36 Juta

- 20 Februari 2024, 14:06 WIB
Kasus Oknum Komisioner KPU Wonosobo Dilimpahkan ke Polres, Terancam Pidana 3 Tahun dan Denda Rp36 JutaPenyerahan barang bukti kasus Oknum Komisioner KPU Wonosobo dan kasus Dilimpahkan ke Polres, di Kantor Bawaslu Wonosobo 20 Februari 2024
Kasus Oknum Komisioner KPU Wonosobo Dilimpahkan ke Polres, Terancam Pidana 3 Tahun dan Denda Rp36 JutaPenyerahan barang bukti kasus Oknum Komisioner KPU Wonosobo dan kasus Dilimpahkan ke Polres, di Kantor Bawaslu Wonosobo 20 Februari 2024 /Kabar Wonosobo/ Erwin Abdillah

KABAR WONOSOBO - Bawaslu Wonosobo menggelar konferensi pers terkait dugaan pelanggaran anggota KPU Wonosono yang telah ditindaklanjuti dengan pemanggilan pihak terkait. 

"Kami sampaikan progres ke jurnalis dan hari ini adalah puncak dari proses pemeriksaan. Subyek terlapor Riswahyu Raharjo sebagai Komisioner KPU Wonosobo periode 2023-2028. Dengan berbagai Pertimbangan upaya bawaslu bersama KPU untuk menjaga proses pemilu bisa berjalan dengan azas luberjurdil maka kasua ini segera tindaklanjuti," kata ketua Bawaslu Wonosobo Sarwanto Priadhi. 

Menyusul laporan dari masyarakat yang mengatasnamakan Kompilasi pada 12 Februari 2024 lalu, segera diplenokan Bawaslu dan dilakukan serentetan proses klarifikasi yang dilaksanakan di hari yang sama dari malam hingga pagi hari berikutnya (13 Februari).

"Kami sudah lakukan klarifikasi pada semua pihak diantaranya PPK dari 10 kecamatan (17 orang), jajaran KPU dan anggotanya, Pengelola hotel, dan juga pelapor, serta anggota tim kampanye yang namanya disebut di rekaman (inisial W). Kemudian 15 Februari dihadirkan RR. Kami sertakan barangbukti rekaman CCTV, rekaman suara dan uang Rp252,5 juta.

Baca Juga: Oknum Komisioner KPU Wonosobo RR Belum Penuhi Panggilan Bawaslu, Sebut Sedang di Luar Wonosobo

Seluruh uang yang diterima ppk sudah ada di bawaslu," kata Sarwanto.

Ditegaskan Sarwanto bahwa ada indikasi terlapor RR secara aktif dengan inisiatifnya untuk mengoordinasi dan memberikan sejumlah uang untuk menggalang suara dan menguntungkan salah satu paslon. Tim sukses yang disebut inisial W juga telah diwawancara dengan 50 pertanyaan oleh Bawaslu.

RR diduga melanggar UU Nomer 7 tahun 2017 pasal 5546 dengan ancaman hukuman pidana penjara tiga tahun dan denda maksimal Rp36 juta. 

"Berdasar pasal ini, pelanggaran juga dilakukan pada masa kampanye dan ada dua kejadian, pertama 17 Januari, kejadian kedua 3 Februari 2024. Sesuai dengan aturan Bawaslu dan Gakkumdu, ini memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke proses hukum. Dan pagi ini, 20 februari 2024 tim Bawaslu telah melapor ke Polres dan secara administratif telah masuk," terangnya. 

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x