Baca Juga: Kirab Budaya Iringi Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional Hamengkubuwono II yang Lahir di Wonosobo
Menanggapi kasus itu, Tim Kuasa hukum LW dan PH, Fuad Hasyim justru mengaku heran setelah mendengar adanya gugatan perdata yang dilayangkan oleh Sulasih. Sebab menurutnya yang justru menjadi korban dalam kerjasama investasi ini adalah kliennya yang merasa sudah ditipu.
"Karena sebelumnya masalah (kerjasama investasi) ini sudah kita ajukan terlebih dahulu untuk kasus pidana dan sudah P21. Tapi kok ini malah kita justru digugat balik dengan kasus perdata," ujarnya.
Terlepas dari kasus yang dihadapi oleh kliennya, Fuad mengaku akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Sembari pihaknya mengidentifikasi lebih detail terkait gugatan yang dilayangkan pada LW dan PH.
Hal itu mengingat, sebelumnya bahwa LW dan PH telah menggugat pihak Sulasih dengan gugatan Pidana yang telah berjalan dan menunggu proses hukum untuk persidangan.
Baca Juga: 4 Remaja Diamankan Personel Satsamapta Polres Wonosobo, Diduga Balap Liar di Selomerto
"Kita ikuti saja proses hukum yang berjalan. Nanti kan akan terlihat siapa yang benar dari kasus ini. Semua kebenaran akan terungkap dalam proses persidangan," pungkas Fuad.***