PEMILU 2024: KPU Wonosobo Mulai Coklit Data Pemilih Selama Sebulan, Tunjukkan Dokumen Ini pada Pantarlih

- 27 Juni 2024, 13:00 WIB
Persiapkan Tahapan Pencocokan Data Pemilih Pilkada 2024, KPU RI Simulasi Penggunaan E-Coklit
Persiapkan Tahapan Pencocokan Data Pemilih Pilkada 2024, KPU RI Simulasi Penggunaan E-Coklit /ilustrasi/

KABAR WONOSOBO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo memulai proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tahapan coklit ini dimulai pada Senin, 24 Juni 2024 dan akan berlangsung selama satu bulan penuh, hingga 24 Juli 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Wonosobo, Robingul Ahsan, menjelaskan bahwa tahapan ini diawali dengan coklit serentak kepada para tokoh masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat luas tentang pentingnya coklit.

"Pada hari pertama, petugas pantarlih melakukan coklit di kediaman Bupati, Wakil Bupati, dan Ketua DPRD Wonosobo," ujar Robi, dilansir dari Wonosobo Ekspres.

Baca Juga: Kabinet Bobby Si Kucing Menuju Istana Negara: Cara Baru untuk Mendapatkan Suara dalam Pemilu 2024

Secara keseluruhan, KPU Wonosobo telah menerjunkan 2.712 pantarlih untuk melaksanakan coklit di seluruh wilayah kabupaten. Setiap pantarlih ditugaskan untuk menjangkau maksimal 400 Kepala Keluarga (KK).

"Secara teknis, pantarlih akan mendatangi rumah-rumah warga untuk memverifikasi data Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) yang telah disinkronkan KPU," jelas Robi.

Masyarakat diimbau untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) saat didatangi petugas pantarlih. Petugas akan melakukan verifikasi data dan mencatat perubahan-perubahan yang terjadi, seperti status perkawinan, alamat, atau status meninggal.

Baca Juga: 75 PPK Wonosobo Dilantik dan Tandatangani Pakta Integritas Sukseskan Pemilu 2024

Robi mengakui bahwa di lapangan, petugas pantarlih kerap menemui kendala terkait perbedaan data antara KPU dan masyarakat. Perbedaan ini biasanya terjadi pada status perkawinan yang berubah, perubahan alamat, dan status meninggal.

"Untuk mengatasi hal ini, KPU Wonosobo telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan rekam data ulang bagi warga yang datanya tidak sesuai," ungkap Robi.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah