Kenali Apa Itu KPR, Manfaat, Risiko dan Syarat Pengajuannya

22 Agustus 2023, 21:48 WIB
Ilustrasi KPR /@rawixel/Freepik.com

 

KABAR WONOSOBO – KPR (Kredit Pemilikan Rumah) merupakan suatu bentuk kredit atau pinjaman yang diberikan oleh bank dan lembaga keuangan kepada individu atau keluarga untuk membeli rumah dan properti lainnya.

Tingginya minat masyarakat untuk mendapatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank yang ditunjuk, cukup memberikan kontribusi besar dalam memperkuat ekonomi sektor riil.

Harga rumah yang terus naik dari waktu ke waktu, dengan adanya KPR dapat memberi kesempatan kepada individu untuk memiliki rumah tanpa harus menunggu bertahun-tahun menabung uang.

Baca Juga: 5 Hal Ini Wajib Disimak sebelum Ajukan Kredit di Pinjol selain Wajib Cek OJK

Disamping itu, suku bunga yang berlaku pada produk pinjaman KPR dinilai lebih rendah dibandingkan dengan suku bunga pinjaman konsumen lainnya.

Peminjam akan membayar cicilan secara berkala selama jangka waktu tertentu bersama dengan bunga yang telah disepakati.

Adapun syarat pengajuan KPR adalah sebagai berikut:

Baca Juga: 6 Hal yang Wajib Diperhatikan sebelum Kredit Uang di Pinjol, Salah Satunya Harus Cek OJK

1. Dalam mengajukan KPR perlu memperhatikan bank atau lembaga keuangan yang ingin diajukan KPRnya. Bandingkan berbagai opsi yang tersedia, termasuk suku bunga, biaya, hingga persyaratan lainnya.

2. Saat mengajukan permohonan KPR ke bank, pihak bank akan meminta untuk mengisi formulir aplikasi dan melampirkan dokumen-dokumen seperti KTP, slip gaji, laporan keuangan, dan dokumen properti yang ingin dibeli.

3. Selanjutnya bank akan melakukan penilaian kredit terhadap pemohon. Ini melibatkan analisis terhadap pendapatan, beban hidup, dan tanggung jawab keuangan lainnya untuk menentukan seberapa besar pinjaman yang dapat diterima oleh pemohon.

Baca Juga: Alur untuk Mengajukan Kredit Usaha Rakyat KUR bagi Alumni Kartu Prakerja

4. Jika permohonan disetujui, maka selanjutnya bank akan memberikan penawaran KPR yang berisi informasi detail seperti suku bunga, biaya administrasi, dan jangka waktu pinjaman.

5. Bank juga akan mengecek properti yang ingin dibeli untuk memastikan properti tersebut layak sebagai jaminan, dalam proses ini melibatkan penilaian properti oleh pihak yang ditunjuk oleh bank.

6. Setiap bulan, pemohon akan membayar angsuran KPR yang terdiri dari pokok pinjaman dan bunga.

Baca Juga: Catat! Syarat Mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi Alumni Kartu Prakerja

Pada awal masa pinjaman, besar pembayaran bunga lebih tinggi, tetapi seiring berjalannya waktu, pembayaran pokok akan lebih dominan.

Suku bunga yang diberlakukan ada dua jenis, yakni suku bunga tetap atau bisa juga sistem mengambang.

Suku bunga tetap tidak berubah sepanjang masa pinjaman, sedangkan suku bunga mengambang bisa berubah sesuai dengan pergerakan pasar keuangan.

Baca Juga: HYBE Label Luncurkan Kartu Kredit Kolaborasi dengan BTS dan Para Artis Weverse

Resiko KPR adalah memilih suku bunga mengambang, ada risiko bahwa suku bunga bisa naik, yang akan mempengaruhi besarnya angsuran bulanan.

Perlu dipahami bahwa KPR merupakan kewajiban finansial jangka panjang.

Maka dari itu, pastikan mampu membayar angsuran setiap bulannya, karena jika gagal membayar KPR maka bank memiliki hak untuk mengambil properti yang dijadikan jaminan.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler