- Memiliki NIB yang terdaftar pada sistem OSS.
- Pengusul merupakan Badan Usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Persekutuan Komanditer (CV), dan Koperasi.
- NPWP atas nama Badan Usaha.
- Minimal usaha sudah berdiri selama satu tahun.
- Syarat dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada juknis BIP reguler.
Sedangkan tahap pengusulan pelaporan dana bantuan BIP reguler 2021, diakses melalui sistem di laman bip.kemenparekraf.go.id.***