KABAR WONOSOBO – Agus Gumiwang Kartasasmita selaku Menteri Perindustrian (Menperin) telah membuat aturan baru untuk industri yang beroperasi penuh saat pandemi Covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menperin No 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Tujuan penerbitan SE, untuk mewujudkan percepatan penanganan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri.
Baca Juga: Dokter Faheem Younus Sanggah Anti-Vaksin, Ternyata Banyak Tips Hoax yang Berakibat Buruk
Selain itu, tujuan penerbitan SE sebagai langkah strategis yang diharapkan dapat menjaga aktivitas produksi sehingga mendingkrak kinerja sektor industri dalam mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.
Menurut Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam SE Menperin Nomor 5 tahun 2021 terdapat penambahan ketentuan mengenai hak akses penggunaan aplikasi Pedulilindungi.
“Hak akses penggunaan aplikasi Pedulilindungi dapat diberikan kepada perusahaan industry atau perusahaan kawasan industry yang mendapat rekomendasi dari Kemenperin,” kata Agus.
Baca Juga: Vaksin untuk Ibu Hamil Wonosobo Didorong untuk Capai Target Herd Immunity