Untuk mendapatkan rekomendasi tersebut, perusahaan industri mengajukan permohonan secara elektronik sesuai dengan pedoman pengajuan permohonan melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id).
“Persyaratannya, perusahaan industry atau perusahaan kawasan industry harus memiliki IOMKI yang masih aktif,”jelasnya.
Agar IOMKI tetap aktif, SE Menperin 5/2021 mengatur perusahaan industrdan perusahaan kawasan industri wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri dan penggunaan aplikasi Pedulilindungi secara berkala satu kali dalam satu minggu, setiap hari Jumat.
Aturan tersebut akan mulai berlaku pada 10 September 2021.
Dalam menyampaikan laporan wajib menyatakan data atau informasi yang dilaporkan benar dan bersedia dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI.
Pencabutan dilakukan jika terdapat ketidaksesuaian data atau informasi terkait pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 dengan kondisi di lapangan.***