OJK Laporkan Ratusan Aplikasi Pinjol Ilegal Agustus 2023, Simak Selengkapnya

- 9 Agustus 2023, 14:43 WIB
Tetap waspada setelah laporan OJK yang di awal Agustus 2023 ini bahwa Satgas menemukan ratusan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Tetap waspada setelah laporan OJK yang di awal Agustus 2023 ini bahwa Satgas menemukan ratusan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal. /Ilustrasi dari UNSPLASH/carrie allen/

KABAR WONOSOBO - Awal Agustus 2023 ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi) melaporkan temuan layanan pinjaman online ilegal sepanjang Juli 2023. OJK melalui Satgas bersangkutan telah mulai melaporkan secara berkala layanan transaksi digital mulai tahun 2017. Termasuk di dalamnya yaitu layanan pinjaman online, investasi, hingga gadai.

Berkembangnya berbagai jenis transaksi keuangan berbasis digital sendiri tak lepas dari perkembangan teknologi belakangan ini. Perkembangan teknologi menyebabkan berbagai jenis layanan keuangan mudah diakses hanya dengan menggunakan ponsel dan perangkat sejenis lainnya serta jaringan internet. Salah satunya yaitu pinjaman online atau yang kerap hanya disebut pinjol.

Kendati menjadi salah satu solusi ampuh untuk mendapatkan kredit tunai yang cepat, mudah, serta tanpa persyaratan dan proses berbelit, layanan pinjol juga wajib diwaspadai. Terutama karena adanya temuan Satgas Waspada Investasi yang kembali menambah daftar panjang daftar layanan pinjol ilegal. Bersama OJK hingga Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI), Satgas Waspada Investasi atau yang kini disebut sebagai Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal sendiri merupakan beberapa otoritas resmi pengatur dan pengawas transaksi digital di Indonesia. 

Baca Juga: WASPADA! Modus Penipuan Pinjol Ilegal Kembali, Waspadai Ciri Pinjaman Online Bodong

Bagaimana mengenali ciri pinjol ilegal?

OJK merilis beberapa ciri penting yang dimiliki oleh layanan pinjol ilegal. Beberapa ciri di bawah ini sendiri menjadi hal yang patut diwaspadai serta dihindari sebelum melakukan transaksi. Pastikan telah melakukan riset sebelum memulai untuk bertransaksi kredit digital. Sebab, beragam modus ramai digunakan oleh layanan pinjol ilegal untuk menjerat korban. 

Belum lama ini, dalam laporan yang dirilis pada 3 Agustus 2023 lalu, OJK menyebut modus salah transfer menjadi yang paling banyak dilaporkan oleh korban pinjol ilegal. Modus salah transfer sendiri digunakan oleh pinjol ilegal dengan langsung mentransfer sejumlah uang ke rekening bank korban. Kemudian memaksa mereka untuk melunasi pinjaman termasuk dengan bunga, dan terkadang diwarnai pula dengan ancaman. 

Menurut OJK, terdapat beberapa ciri sebuah layanan pinjaman online dikategorikan ilegal. Pastinya ciri di bawah ini menunjukkan bahwa layanan pinjaman online tidak berada di bawah pengawasan dan peraturan OJK sebagai otoritas berwenang. Berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang tidak aman:

Baca Juga: Lakukan Hal Ini sebelum Pinjam Uang di Pinjol, Jangan Langsung Tergiur!
1. Tidak memiliki dokumen izin dari OJK.
2. Proses pinjaman sangat mudah dan cepat.
3. Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call.
4. Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya.
5. Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan.
6. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas.
7. Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.

Satgas temukan modus baru penipuan pinjol ilegal

Baca Juga: RAWAN PENIPUAN! Ini Ciri Pinjol Legal Berizin OJK, Solusi Dana Tunai Tanpa Proses Ribet

Sepanjang tahun 2017 hingga Juli 2023 lalu, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal setidaknya telah melaporkan lebih dari enam ribu layanan transaksi digital ilegal. Jumlah tersebut terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal. Dalam kasus pinjaman online ilegal misalnya, jumlah tersebut berbanding terbalik dengan layanan pinjol berizin OJK yang hingga 9 Maret 2023 hanya terdiri dari 102 perusahaan saja. 

Jumlah tersebut sendiri merupakan hasil penambahan yang ditemukan sepanjang Juli 2023. Dilansir melalui laman resmi OJK, melalui operasi siber pada Juli Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal telah menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi, dan konten sosial media.

Beberapa layanan pinjaman online ilegal yang ditemukan oleh Satgas misalnya website file sharing​ pinjol ilegal antara lain: apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com. Selain itu, juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ileg​al di Google Playstore, Facebook, dan Instagram.

Selain menyampaikan mengenai temuan berbagai layanan pinjaman online atau pinjol ilegal sepanjang Juli 2023 yang dilaporkan awal Agustus 2023 ini, OJK juga mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati. Selain itu, masyarakat juga berhak melaporkan jika mendapati atau bahkan menjadi korban dari layanan pinjol ilegal dengan melapor ke pihak berwenang, dalam hal ini adalah OJK. 

Baca Juga: Tips Pinjam Uang di Layanan Pinjol, Salah Satunya Jangan Kalap!

Satgas meminta jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].***

Editor: Khaerul Amanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x