Kenali Apa Itu KPR, Manfaat, Risiko dan Syarat Pengajuannya

- 22 Agustus 2023, 21:48 WIB
Ilustrasi KPR
Ilustrasi KPR /@rawixel/Freepik.com

 

KABAR WONOSOBO – KPR (Kredit Pemilikan Rumah) merupakan suatu bentuk kredit atau pinjaman yang diberikan oleh bank dan lembaga keuangan kepada individu atau keluarga untuk membeli rumah dan properti lainnya.

Tingginya minat masyarakat untuk mendapatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank yang ditunjuk, cukup memberikan kontribusi besar dalam memperkuat ekonomi sektor riil.

Harga rumah yang terus naik dari waktu ke waktu, dengan adanya KPR dapat memberi kesempatan kepada individu untuk memiliki rumah tanpa harus menunggu bertahun-tahun menabung uang.

Baca Juga: 5 Hal Ini Wajib Disimak sebelum Ajukan Kredit di Pinjol selain Wajib Cek OJK

Disamping itu, suku bunga yang berlaku pada produk pinjaman KPR dinilai lebih rendah dibandingkan dengan suku bunga pinjaman konsumen lainnya.

Peminjam akan membayar cicilan secara berkala selama jangka waktu tertentu bersama dengan bunga yang telah disepakati.

Adapun syarat pengajuan KPR adalah sebagai berikut:

Baca Juga: 6 Hal yang Wajib Diperhatikan sebelum Kredit Uang di Pinjol, Salah Satunya Harus Cek OJK

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x