"Wajib berdiri tegak dengan sikap hormat," katanya.
Menurut Kepala Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY Imam Pratanadi berharap setelah diterbitkannya Surat Edaran Gubernur DIY dapat segera ditindaklanjuti dengan Surat Edaran bupati/wali kota.
Baca Juga: Pantai Timang di Gunung Kidul Yogyakarta Tawarkan Wahana Ekstrem Ala Film Bajak Laut, Berani Coba?
"Walaupun tidak menyebut kewajiban tapi merupakan ketentuan bagi surat edaran ini dialamatkan. Memperdengarkan lagu Indonesia Raya pukul 10.00 WIB atau sesuai kondisi masing-masing," jelas Imam Pratanadi.
Sedangkan menurut Ketua Departemen Politik dan Advokasi Masyarakat (Denpom) For You Indonesia Widihasto Wasana Putra mengatakan setelah Gerakan Indonesia Raya Bergema direncanakan, lagu Indonesia Raya akan berkumandang di ruang-ruang publik.
termasuk diantaranya seperti instansi pemerintah, instansi swasta, lembaga pendidikan, hingga pusat perbelanjaan pada setiap pagi.
Widihasto telah berkomunikasi dengan sejumlah rektor perguruan tinggi dan pengelola pusat perdagangan.
"Kami terus menjalin komunikasi dengan banyak pihak termasuk menguatkan kota lain di Indonesia melakukan hal serupa," jelasnya.***