KABAR WONOSOBO - Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X minta lagu kebangsaan Indonesia Raya diputar di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 29/SE/V/2021 tentang "Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya" yang disahkan pada Selasa, 18 Mei 2021 oleh Sultan HB X.
Gerakan Indonesia Raya Bergema dicanangkan secara langsung oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X dari Bangsal Kepatihan Yogyakarta bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional pada 20 Mei 2021.
"Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza agar diperdengarkan setiap pukul 10.00 WIB atau setiap pagi saat memulai aktivitas kegiatan," ungkap Sultan HB X.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-DIY, pimpinan perwakilan instansi pemerintah pusat, instansi pemerintahan di lingkungan Pemda DIY, pimpinan BUMN dan BUMD, serta pimpinan perusahaan swasta.
Diterbitkannya surat edaran tersebut sebagai upaya meningkatkan semangat nasionalisme, memperkuat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Juga: Hadang Penambangan Andesit, Mahasiswa dan Belasan Warga Wadas Diamankan, LBH Yogyakarta Angkat Suara
Sultan HB X juga meminta setiap orang hadir berdiri tegak dengan sikap hormat pada saat lagu Indonesia Raya diperdengarkan atau dinyanyikan.