Tiga domain diantaranya tradisi dan ekspresi lisan, kebiasaan sosial dan adat istiadat masyarakat ritual dan perayaan-perayaan, serta kemahiran kerajinan tradisional.
Di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, batik ditetapkan masuk ke dalam daftar Intangible Cultural Heritage (ICH) UNESCO.
Baca Juga: Yesung dan Leeteuk Super Junior Pamer Foto Pakai Batik dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Dalam sidang UNESCO, batik resmi menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia ke-3, setelah keris dan wayang yang masuk ke dalam daftar ICH UNESCO.
Sebelum ditetapkannya batik Indonesia, sempat terjadi polemik antara Indonesia dan Malaysia akibat pengakuan kepemilikan dari Negeri Jiran terhadap batik.
Pada akhirnya, penetapan batik Indonesia oleh UNESCO menjadi penguat yang tidak bisa dibantahkan.
Batik merupakan warisan budaya tak benda yang menjadi salah satu kekuatan dan karakteristik bangsa Indonesia.
Untuk itu masyarakat Indonesia dalam merayakan Hari Batik Nasional selalu mengenakan pakaian batik saat beraktivitas, ke sekolah, kantor maupun ke pusat perbelanjaan.***