VOC Berdiri 20 Maret 1602, Perusahaan Multinasional Pertama di Dunia yang Bangkrut dengan Utang 137 Gulden

20 Maret 2021, 20:23 WIB
Lukisan Ekspedisi VOC dipimpin Cornelis Speelman ke Makassar, pada tahun 1669-1675 dari tangkapan layar Historia.id /Historia.id/ geheugenvannederland.nl

KABAR WONOSOBO – Tepat pada 20 Maret, 419 tahun yang lalu (tahun 1602), sebuah Kongsi dagang besar dibentuk dari enam perusahaan dagang Belanda denga nama Verenigde Oostindie Compagnie alias VOC.

Dengan berdirinya VOC atau Kongsi Dagang Hindia Timur itu, Belanda memperkuat armada dagangnya untuk bersaing dengan Inggris, Portugis, dan Spanyol.

Persaingan utama mereka, seperti dikutip KabarWonosobo.com dari laman Historia.id pada Sabtu (20/3/2021) bertujuan untuk menguasai jalur perdagangan menuju kepulauan rempah-rempah di Nusantara.

Baca Juga: Sandiaga Uno Sebut 'Help is On The Way!' Pembahasan Travel Corridors untuk Bali Hampir Final

Dari enam perusahaan atau kamar dagang yang ada dalam VOC, diutus 17 perwakilan sebagai pengurus dan disebut 17 tuan atau Heeren Zeventien. Di sisi pengelolaan perusahaan ada puluhan perwakilan lain baik dari Amsterdam maupun Zeeland.

Dengan hak istimewa diantaranya monopoli perdagangan, mewakil pemerintah di Asia, memiliki mata uang, membuat pemerintahan sendiri, memungut pajak, hingga memiliki angkatan perang dan menyatakan perang. Maka tak ayal kekuasaan itu menjadikan VOC seakan-akan menjadi sebuah Negara.

Wilayah Hindia Timur yang kini bernama Indonesia adalah target VOC terluas sehingga Gubernur Jenderal VOC berkantor di Batavia.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Kaesang Pangarep, Memilih Sekolah di Singapura sejak SMA Hingga Bisnis Kuliner

Keterlibatan VOC dalam urusan politik kerajaan-kerajaan di Nusantara  tercermin dari jumlah perjanjian yang diteken dengan para penguasa atau kerajaan yaitu 1.000 lebih dalam kurun waktu 200 tahun.

VOC juga disebut sebagai perusahaan multinasional pertama di dunia seperti dikutip dari tulisan sejarawan Arsip Nasional RI, Mona Lohanda. Berbagai intrik politik dilakukan VOC untuk melebarkan kekuasaannya di wilayah Nusantara.

Dari intrik politik itulah, VOC terlibat dalam banyak peperangan di banyak wilayah termasuk di Jawa, Maluku, hingga Sulawesi. Selain juga memerangi Inggris, Portugis, dan Spanyol yang sejak awal menjadi pesaing utama.

Baca Juga: Uni Eropa Bakal Jatuhkan Sanksi Pelanggaran HAM atas Kasus Muslim Uighur, China: Kami Tidak Akan Mundur

Kondisi kebangkrutan VOC mulai terlihat ketika Pemerintah Belanda menyuntikan pinjaman lewat penerbitan obligasi sebesar 55 juta gulden pada 6 Februari 1781. Lalu pada tahun 1875, beban utang VOC telah terdata menjadi 137 juta gulden (setara Rp1,097 Triliun saat itu).

Peperangan itulah yang membuat VOC kehilangan kas perusahaan karena biaya ekspedisi militer yang sangat besar dan melebihi pemasukan perusahaan hingga berujung kebankrutan pada tahun 1799, tepatnya 31 Desember.

Sebelumnya, pengambilalihan resmi VOC oleh pemerintah Hindia Belanda, diumumkan di Batavia pada 8 Agustus 1799.

Baca Juga: Presiden Wanita Pertama Tanzania Samia Suluhu Hassan Gantikan John Magufuli yang Meninggal Dunia

Bahkan penyebab lain dari kebangkrutan VOC dinilai karena korupsi lantaran adanya perdagangan gelap yang dilakukan para pejabat. Diantaranya karena ulah gubernur VOC sendiri yang tidak menyetor ke pusat.

Setelah akhirnya dinyatakan bangkrut dan dibubarkan, maka seluruh utang dan asset VOC diambilalih pemerintah Kerajaan Belanda sehingga akhirnya disebut wilayah koloni “Hindia Belanda”.

Dimulai pada tahun 1800 pemerintahan kolonial Hindia Belanda berdiri dan bertahan hingga tahun 1942.

Baca Juga: Di Film Serious Men Nawazuddin Siddiqui Angkat Realita Pendidikan dan Kasta India Lewat Kisah Penipuan

Seluruh aset VOC di Indonesia yang terbesar seperti teritorial dan bangunan-bangunan yang berada di atasnya juga jadi milik pemerintah Kolonial Hindia Belanda.***

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Historia.id

Tags

Terkini

Terpopuler