Mengapa Musafir Muslim Diperbolehkan Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan? Ini Alasannya

24 April 2022, 21:30 WIB
Ilustrasi dari seorang musafir /bincangsyariah.com

KABAR WONOSOBO – Hukum berpuasa di bulan suci Ramadhan bagi seluruh umat Muslim merupakan wajib.

Kendati demikian, terdapat beberapa golongan yang memperoleh keringanan untuk tidak berpuasa.

Salah satunya yakni musafir atau orang yang tengah melakukan perjalanan dengan jarak tempuh yang jauh.

 Baca Juga: Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa dan Tips Meminimalisasi Efek Samping Vaksin

Kondisi demikian disebut rukhsoh atau keringanan, kondisi puasa Ramadhan yang merupakan kewajiban bagi muslim namun diperbolehkan untuk dibatalkan atau tidak dilaksanakan.

Hal tersebut seperti dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 185 yang berbunyi: ‘Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu.

Musafir sendiri biasa disebut dengan safara atau safar dalam Bahasa Arab yang berarti bepergian.

 Baca Juga: 3 Tips untuk Ibu Hamil yang Ingin Tetap Berpuasa Supaya Tumbuh Kembang Janin Tetap Terjaga

Safar disini bisa diartikan sebagai perjalanan yang menyulitkan dan bahkan bisa merubah zona waktu.

Oleh karena itu, orang-orang yang dalam keadaan safar atau melakukan perjalanan bisa membatalkan puasanya karena dalam keadaan sulit.

Sulit bisa dikarenakan medan perjalanan, jarak tempuh yang dilalui atau keadaan tertentu yang membolehkan membatalkan puasa.

 Baca Juga: 5 Negara di Dunia yang Memiliki Durasi Waktu Berpuasa Tercepat, Apakah Ada Indonesia?

Seorang musafir diperbolehkan juga untuk tetap berpuasa jika merasa mampu untuk tetap melakukannya.

“Dan diperbolehkan meninggalkan berpuasa bagi seorang musafir dengan perjalanan yang jauh dan diperbolehkan (mubah). Bila dengan berpuasa seorang musafir mengalami mudharat maka berbuka lebih utama,” (Jalaludin Al-Mahali, Kanzur Raghibin, 2014: juz 2 hal. 161).

Musafir wajib mengganti puasa tersebut di luar Ramadhan jika tidak berpuasa dalam perjalanan tersebut.

 Baca Juga: 3 Tips Bagi Ibu Hamil yang Khawatir untuk Berpuasa di Bulan Ramadhan

Seseorang diperbolehkan membatalkan atau tidak berpuasa jika tujuan dalam perjalanannya adalah untuk beribadah.

Jika perjalanan dilakukan untuk kemaksiatan maka tidak ada keringanan bagi hamba tersebut.

Konsekuensi bagi seorang musafir yang tidak melaksanakan puasa Ramadhan tersebut diharuskan untuk mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan.

 Baca Juga: Mengapa Asam Lambung Naik Saat Berpuasa? Berikut Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kewajiban tersebut disunnahkan untuk dikerjakan atau diselesaikan setelah bulan suci Ramadhan berakhir.

Allah SWT memerintahkan untuk segera mengganti suatu hal yang bersifat wajib seperti puasa di bulan Ramadhan.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Dalam Islam

Tags

Terkini

Terpopuler