Hukum Fidyah Wanita Hamil atau Nifas yang Tidak Sanggup Berpuasa Ramadhan, Apakah Harus Mengganti Puasa?

- 3 Mei 2021, 11:24 WIB
ilustrasi ibu hamil, salah satu golongan yang diperbolehkan membayar fidyah.
ilustrasi ibu hamil, salah satu golongan yang diperbolehkan membayar fidyah. /Pexels.com/ MART PRODUCTION

KABAR WONOSOBO - Fidyah diambil dari kata dalam bahasa Arab “fadaa” yang artinya mengganti atau menebus.

Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.

Namun, sebagai gantinya, orang tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah.

 Baca Juga: Apa itu Fidyah, Hukum Orang yang Tidak Mampu Berpuasa di Ramadhan Diwajibkan Mengganti?

Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:

  1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
  2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
  3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

 Baca Juga: Ada 7 Golongan Orang yang Boleh tidak Menjalankan Puasa Ramadhan, Bagaimana Ibu Hamil dan Menyusui?

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.

Nantinya, fidyah yang dibayarkan dalam bentuk makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

Adapun bagi perempuan yang meninggalkan puasa dikarenakan haid dan nifas, wajib mengganti puasa setelah bulan Ramadhan namun tidak wajib membayar fidyah.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Theasianparent.com baznas.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x