Korban Kekerasan Seksual Segera Lapor KPPPA, Ini Nomor Hotline dan Caranya

- 18 Juni 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi korban kekerasan seksual.
Ilustrasi korban kekerasan seksual. /Pexels.com/ Kat Jayne

 

 

KABAR WONOSOBO― Akibat dugaan kasus pelecehan seksual yang membawa nama selebritis GH menjadi momentum yang membuat masyarakat makin sadar akan adanya kasus-kasus lain.

Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak atau Simfoni PPA mencatat selama periode Januari sampai Maret 2021 ditemukan 259 laporan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati menyatakan bahwa perempuan korban pelecehan seksual enggan melapor karena beberapa sebab.

Termasuk takut membawa aib keluarga, mendapat celaan, hingga perundungan dari masyarakat.

Baca Juga: Pelecehan Seksual Bisa Terjadi Tanpa Memandang Kondisi, Apa yang Harus Dilakukan Jika Menimpa Kita?

“Pada akhirnya, kondisi ini justru mengakibatkan trauma mendalam bagi korban dan berakibat buruk pada kesehatan mental korban,” ungkap Ratna.

Survei Pengalaman Hidup Perempuan Secara Nasional pada 2016 ditemukan bahwa satu dari tiga perempuan berusia 15 sampai 64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan atau kekerasan seksual.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: kemenpppa.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah