Berikut syarat untuk mendapatkan bantuan UKT dari kemendikbud
- Mahasiswa yang masih aktif mengikuti perkuliahan di perguruan tinggi.
- Bukan mahasiswa penerima KIP Kuliah/Bidikmisi.
- Mahasiswa yang kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021.
Sedangkan untuk cara mendapatkan UKT dari Kemendikbud adalah sebagai berikut
- Mahasiswa calon penerima bantuan UKT 2021 mendaftarkan ke Pimpinan Perguruan Tinggi.
- Pimpinan Perguruan Tinggi mengajukan penerima bantuan UKT 2021 ke Kemendikbudristek.
Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai Cair Rp600.000 dan PKH, Ini Cara Cek Nama Penerimanya
Bantuan UKT 2021 bagi mahasiswa akan disalurkan langsung ke Perguruan tinggi masing-masing oleh Kemendikbud.
Untuk jumlah bantuan UKT 2021 diberikan sesuai besaran UKT, maksimal Rp2,4 juta.
Jika nilai UKT pada Perguruan Tinggi lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.***