Al Azhar Mesir Perbolehkan Transplantasi Organ Babi ke Manusia dengan Persyaratan Berikut Ini

- 3 November 2021, 13:03 WIB
Ilustrasi Al Azhar telah mengeluarkan fatwa resmi terkait transplantasi organ babi.
Ilustrasi Al Azhar telah mengeluarkan fatwa resmi terkait transplantasi organ babi. /Pexels.com

Pertama, jika alternatif yang umum dilakukan yaitu melalui prosedur transplantasi antarmanusia sudah tidak dapat digunakan.

Kedua, tidak ada efek buruk yang mengikuti, baik sebelum, saat, dan setelah proses transplantasi dilakukan.

Baca Juga: Warganet Digegerkan oleh Penemuan Hiu Aneh Berwajah Babi yang Langka di Perairan Italia

Al Azhar menggunakan salah satu kalimat dalam Al Quran untuk mengeluarkan fatwa yang dimulai dari penemuan sains terbaru tersebut.

“Dan barang siapa menyelamatkan satu nyawa, maka seolah-olah ia telah menyelamatkan seluruh nyawa,” bunyi rujukan Al Quran yang digunakan Al Azhar.

Namun, institus Islam terbesar di dunia yang sering dijadikan rujukan tersebut juga kembali menggarisbawahi bahwa proses transplantasi organ babi ke tubuh manusia tersebut masih dalam tahap penelitian. ***

 

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Nytimes thekashmirwalla.com archyde.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah