Al Azhar Mesir Perbolehkan Transplantasi Organ Babi ke Manusia dengan Persyaratan Berikut Ini

- 3 November 2021, 13:03 WIB
Ilustrasi Al Azhar telah mengeluarkan fatwa resmi terkait transplantasi organ babi.
Ilustrasi Al Azhar telah mengeluarkan fatwa resmi terkait transplantasi organ babi. /Pexels.com

 

 

KABAR WONOSOBO ― Akhir Oktober 2021, ilmuwan mengabarkan bahwa transplantasi organ babi ke tubuh manusia berhasil dilakukan.

Ramai diperbincangkan, fakta tersebut juga memancing beragam pendapat termasuk dari Al Azhar, institut Islam terbesar di dunia yang berada di Kairo, Mesir.

Al Azhar resmi mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa transplatasi organ babi ke tubuh manusia boleh dilakukan, asal memenuhi persyaratan ketat dan dalam keadaan mendesak.

“Islam melarang pengobatan dengan hal yang berbahaya, najis, maupun yang dilarang,” tulis Al Azhar dalam fatwa seperti dilansir Kabar Wonosobo melalui laman The Kashmir Walla.

Baca Juga: Link Streaming Demon Slayer Kimetsu no Yaiba Season 1 Episode 12 Babi Hutan Mengamuk, Zenitsu Tetidur Sub Indo

Agama Islam sendiri memang mengharamkan babi, tetapi fatwa Al Azhar “membolehkan” penggunaan organ hewan tersebut untuk menyelamatkan nyawa.

Namun, fatwa Al Azhar menjelaskan bahwa penggunaan organ babi untuk transplantasi ke tubuh manusia dibatasi dua hal.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Nytimes thekashmirwalla.com archyde.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x