KABAR WONOSOBO ― Akhir Oktober 2021, ilmuwan mengabarkan bahwa transplantasi organ babi ke tubuh manusia berhasil dilakukan.
Ramai diperbincangkan, fakta tersebut juga memancing beragam pendapat termasuk dari Al Azhar, institut Islam terbesar di dunia yang berada di Kairo, Mesir.
Al Azhar resmi mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa transplatasi organ babi ke tubuh manusia boleh dilakukan, asal memenuhi persyaratan ketat dan dalam keadaan mendesak.
“Islam melarang pengobatan dengan hal yang berbahaya, najis, maupun yang dilarang,” tulis Al Azhar dalam fatwa seperti dilansir Kabar Wonosobo melalui laman The Kashmir Walla.
Agama Islam sendiri memang mengharamkan babi, tetapi fatwa Al Azhar “membolehkan” penggunaan organ hewan tersebut untuk menyelamatkan nyawa.
Namun, fatwa Al Azhar menjelaskan bahwa penggunaan organ babi untuk transplantasi ke tubuh manusia dibatasi dua hal.