Cara Perpanjang SIM Online Tanpa Perlu Datang ke Kantor, Dikirim ke Rumah

- 7 Januari 2022, 09:10 WIB
Cara perpanjangan SIM online
Cara perpanjangan SIM online /Pikiran-Rakyat.com./Aldiro Lubis
  1. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
  2. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
  3. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM.
  4. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  5. Pilih SATPAS penerbit
  6. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  7. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
  8. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  9. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi.
  10. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
  11. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Baca Juga: Elon Musk Optimis Bawa Manusia ke Mars dalam 5-10 Tahun

Demikian cara perpanjangan SIM online tanpa antri, tanpa datang ke kantor, setelah jadi dikirim ke rumah Anda.***

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: DIGITAL KORLANTAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x