KABAR WONOSOBO – Kemendikbud Ristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) resmi meluncurkan Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Belajar.
Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Belajar diresmikan pada Jumat, 11 Februari 2022.
Adanya Kurikulum Merdeka sebagai pendukung pemulihan pembelajaran pascapandemi.
Baca Juga: Dirjen GTK Kemendikbud: Catat hal Penting Terkait Jadwal PPPK Tahap 3 dan Poin Pentingnya
Dilansir Kabar Wonosobo dari akun resmi @kemdikbud.ri, berikut keunggulan kurikulum merdeka.
- Kurikulum merdeka lebih sederhana dan mendalam
Kurikulum merdeka lebih sederhana dan mendalam, karena fokusnya ada pada materi yang esensial dan pengembangan kompetensi peserta didik pada fasenya.
Dengan proses pembelajaran yang lebih sederhana, diharapkan belajar menjadi lebih mendalam, bermakna dan menyenangkan.
Baca Juga: Cara Mudah Mengubah Kuota Belajar dari Kemendikbud Jadi Kuota Reguler
- Kurikulum merdeka lebih merdeka
Bagi peserta didik adanya kurikulum merdeka, program peminatan di SMA ditiadakan dalam kurikulum.
Peserta didik dapat memilih mata pelajaran sesuai dengan minat, bakat dan aspirasinya.
Bagi guru, guru akan mengajar sesuai dengan tahap capaian dan perkembangan peserta didik.
Baca Juga: Catat, Berikut Aplikasi yang Tidak Bisa Diakses dengan Kuota Gratis Kemendikbud
Sedangkan bagi sekolah, memiliki wewenang untuk mengembangkan dan mengelola kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan dan peserta didik.
- Kurikulum merdekalebih relevan dan interaktif
Pembelajaran melalui kegiatan proyek memberikan kesempatan lebih luas kepada peserta didik untuk aktif mengeksplorasi isu-isu aktual.
Adanya kurikulum merdeka dapat mendukung pengembangan karakter dan kompetensi Profil Pelajar Pancasila.
Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Bantuan Uang Kuliah Sebesar Rp2,4 Juta dari Aturan Kemendikbud
Dalam penerapannya Kemendikbud Ristek memberi dukungan untuk penerapan kurikulum merdeka yang berupa penyediaan perangkat ajar, pelatihan, dan penyediaan sumber belajar untuk guru, kepala sekolah, dan pemerintah daerah, serta jaminan jam mengajar dan tunjangan profesi guru.***