4.Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan disengaja
Puasa akan batal ketika ada benda masuk dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ.
Dalam istilah fiqih, lubang pada organ manusia ini disebut jauf yang meliputi mulut, telinga, dan hidung.
Baca Juga: Sah, Vaksinasi Covid-19 Tidak Bikin Batal Puasa Ramadhan, Didukung Fatwa MUI
Mengobati dengan cara memasukkan benda (makanan, obat atau benda lain) pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur) bisa membatalkan puasa.
Misalnya pengobatan bagi orang yang sedang mengalami ambeien dan juga bagi orang yang sakit dengan memasang kateter urine, maka dua hal tersebut dapat membatalkan puasa.***