Sah, Vaksinasi Covid-19 Tidak Bikin Batal Puasa Ramadhan, Didukung Fatwa MUI

- 18 Maret 2021, 16:06 WIB
Salah satu penerima vaksinasi tahap kedua di PKU Muhammadiyah Wonosobo pada Rabu (24/2/2021).
Salah satu penerima vaksinasi tahap kedua di PKU Muhammadiyah Wonosobo pada Rabu (24/2/2021). /dok. Kabar Wonosobo

KABAR WONOSOBO – Dengan dikeluarkannya Fatwa Nomor 13 tahun 2021 oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang vaksinasi di bulan Ramadan (Ramadhan), kontan menjadi kabar gembira bagi umat Islam di Indonesia yang tak lama lagi menunaikan ibadah puasa.

Dikutip KabarWonosobo.com dari laman web resmi MUI mui.or.id pada Kamis, 18 Maret 2021, bahwa vaksinasi dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.

Hal itu disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh bahwa Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular (suntik) tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Vaksinasi Temanggung Hari Pertama Tahap Kedua, 606 Orang Terima Vaksin Tanpa KIPI

“Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” ungkapnya.

Melalui Fatwa Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaknisasi Covid-19 saat Berpuasa, MUI menyampaikan bahwa fatwa tersebut sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramdhan dengan memenuhi kaidah keagamaan.

Pada saat yang sama, langkah itu dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif.

Baca Juga: Beberapa Negara Uni Eropa Hentikan Sementara Vaksin Astrazeneca, Ada Laporan Pembekuan Darah

Hal senada juga disampaikan Wakil Presiden RI, KH. Ma’ruf Amin usai melakukan vaksinasi kedua di kediaman pribadi Wakil Presiden, Jalan Diponegoro 2 Jakarta, pada Rabu 17 Maret 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x