Hati-Hati! 4 Hal Ini Dapat Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan

- 9 April 2022, 22:15 WIB
Ilustrasi dari seorang anak yang makan ketika bulan puasa
Ilustrasi dari seorang anak yang makan ketika bulan puasa /www.pikist.com

KABAR WONOSOBO – Bulan Ramadhan menjadi momen yang paling dinantikan karena merupakan ibadah yang wajib dilakukan kaum muslim.

Pada momen ini, umat muslim akan menjalankan ibadah wajib berpuasa selama satu bulan penuh.

Puasa sendiri memiliki arti menahan diri dari hawa nafsu, makan, dan minum yang dilakukan dari matahari terbit hingga terbenam.

Baca Juga: Resep Mango Sago yang Bisa Dijadikan Menu Dessert untuk Berbuka Puasa, Manis dan Menyegarkan

Namun, tidak hanya itu, tetapi juga menjauhkan diri dari hal-hal yang mampu membatalkan puasa.

Kabar Wonosobo.com telah merangkum beberapa hal yang membatalkan atau membuat puasa menjadi tidak sah, berikut ulasan lengkapnya.

1.Mengalami haid atau nifas

Ketika perempuan mengalami haid atau mengeluarkan darah nifas usai melahirkan, maka puasa mereka tidak sah atau batal.

Baca Juga: Lakukan 5 Hal Ini Agar Tetap Mendapat Pahala saat Haid ataupun Menstruasi

Mereka tidak diwajibkan untuk berpuasa namun harus mengganti puasa tersebut di lain hari setelah bulan Ramadhan berakhir.

2.Gila atau hilang akal

Salah satu syarat mutlak seorang Muslim wajib melakukan kewajibannya adalah memiliki akal yang sehat.

Apabila syarat itu tidak terpenuhi, maka hilang juga kewajibannya untuk menjalankan ibadah yang wajib hukumnya.

Baca Juga: Amalan ini untuk Wanita Haid yang Ingin Menggapai Lailatul Qadar di Sepuluh Hari Terakhir Ramadhan

3.Muntah dengan sengaja

Muntah adalah mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut merupakan hal-hal yang membatalkan puasa.

Ada banyak hal yang bisa menyebabkannya, salah satunya yakni muntah yang dilakukan secara sengaja.

Ini dilakukan dengan memasukkan jari ke mulut hingga akhirnya makanan yang ada di dalam keluar kembali.

Baca Juga: Trik Alami Mencegah Kurang Darah atau Anemia Saat Menstruasi, Beginilah Caranya

Seseorang yang muntah tanpa disengaja puasanya tetap sah, selama tidak ada sedikitpun dari muntahannya yang tertelan dengan sengaja.

4.Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan disengaja

Puasa akan batal ketika ada benda masuk dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ.

Dalam istilah fiqih, lubang pada organ manusia ini disebut jauf yang meliputi mulut, telinga, dan hidung.

Baca Juga: Sah, Vaksinasi Covid-19 Tidak Bikin Batal Puasa Ramadhan, Didukung Fatwa MUI

Mengobati dengan cara memasukkan benda (makanan, obat atau benda lain) pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur) bisa membatalkan puasa.

Misalnya pengobatan bagi orang yang sedang mengalami ambeien dan juga bagi orang yang sakit dengan memasang kateter urine, maka dua hal tersebut dapat membatalkan puasa.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x