Oleh karena itu, orang-orang yang dalam keadaan safar atau melakukan perjalanan bisa membatalkan puasanya karena dalam keadaan sulit.
Sulit bisa dikarenakan medan perjalanan, jarak tempuh yang dilalui atau keadaan tertentu yang membolehkan membatalkan puasa.
Baca Juga: 5 Negara di Dunia yang Memiliki Durasi Waktu Berpuasa Tercepat, Apakah Ada Indonesia?
Seorang musafir diperbolehkan juga untuk tetap berpuasa jika merasa mampu untuk tetap melakukannya.
“Dan diperbolehkan meninggalkan berpuasa bagi seorang musafir dengan perjalanan yang jauh dan diperbolehkan (mubah). Bila dengan berpuasa seorang musafir mengalami mudharat maka berbuka lebih utama,” (Jalaludin Al-Mahali, Kanzur Raghibin, 2014: juz 2 hal. 161).
Musafir wajib mengganti puasa tersebut di luar Ramadhan jika tidak berpuasa dalam perjalanan tersebut.
Baca Juga: 3 Tips Bagi Ibu Hamil yang Khawatir untuk Berpuasa di Bulan Ramadhan
Seseorang diperbolehkan membatalkan atau tidak berpuasa jika tujuan dalam perjalanannya adalah untuk beribadah.
Jika perjalanan dilakukan untuk kemaksiatan maka tidak ada keringanan bagi hamba tersebut.
Konsekuensi bagi seorang musafir yang tidak melaksanakan puasa Ramadhan tersebut diharuskan untuk mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan.