Mengapa Musafir Muslim Diperbolehkan Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan? Ini Alasannya

- 24 April 2022, 21:30 WIB
Ilustrasi dari seorang musafir
Ilustrasi dari seorang musafir /bincangsyariah.com

KABAR WONOSOBO – Hukum berpuasa di bulan suci Ramadhan bagi seluruh umat Muslim merupakan wajib.

Kendati demikian, terdapat beberapa golongan yang memperoleh keringanan untuk tidak berpuasa.

Salah satunya yakni musafir atau orang yang tengah melakukan perjalanan dengan jarak tempuh yang jauh.

 Baca Juga: Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa dan Tips Meminimalisasi Efek Samping Vaksin

Kondisi demikian disebut rukhsoh atau keringanan, kondisi puasa Ramadhan yang merupakan kewajiban bagi muslim namun diperbolehkan untuk dibatalkan atau tidak dilaksanakan.

Hal tersebut seperti dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 185 yang berbunyi: ‘Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu.

Musafir sendiri biasa disebut dengan safara atau safar dalam Bahasa Arab yang berarti bepergian.

 Baca Juga: 3 Tips untuk Ibu Hamil yang Ingin Tetap Berpuasa Supaya Tumbuh Kembang Janin Tetap Terjaga

Safar disini bisa diartikan sebagai perjalanan yang menyulitkan dan bahkan bisa merubah zona waktu.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Dalam Islam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x