Musafir atau Orang yang Melakukan Perjalanan Jauh Bisa Jadi Diharamkan untuk Berpuasa. Simak Penjelasannya

- 24 April 2022, 21:45 WIB
Ilustrasi dari seseorang yang tengah melakukan perjalanan jauh atau musafir
Ilustrasi dari seseorang yang tengah melakukan perjalanan jauh atau musafir /wahdah.or.id

KABAR WONOSOBO – Sebagaimana ibadah wajib lainnya dalam menjalankan ibadah puasa, Allah SWT juga memberikan keringanan bagi kelompok tertentu untuk tidak melakukannya.

Messi begitu, mereka wajib untuk menggantinya di hari yang selain Ramadhan, membayar fidyah atau gabungan dari keduanya.

Salah satu kelompok orang yang diberi keringanan boleh tidak berpuasa adalah orang yang sedang melakukan perjalanan jauh atau lebih kaprah disebut musafir.

 Baca Juga: Mengapa Musafir Muslim Diperbolehkan Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan? Ini Alasannya

Musafir (isim maf'ul) artinya orang yang melakukan perjalanan, merupakan dari Bahasa Arab asal katanya dari Safara (fi'il madhi) memiliki arti perjalanan.

Tidak semua orang yang melakukan perjalanan dapat disebut musafir, sebab ada ketentuan tersendiri dari jaraknya dan jenis perjalanan yang ditempuh.

Jika dihitung dengan jarak bisa disebut musafir jika bepergian dalam jarak sekitar 80,6 kilometer (km).

 Baca Juga: Mengapa Asam Lambung Naik Saat Berpuasa? Berikut Penyebab dan Cara Mengatasinya

Seorang musafir memiliki keistimewaan dalam melaksanakan ibadah berupa keringanan atau disebut Rukhshah.

Allah SWT menunjukkan kasih-Nya dengan memberikan Rukhshah supaya hamba-Nya tetap bisa melaksanakan ibadah.

Jika seseorang merasa tak kuat melanjutkan puasa, maka ia diperkenankan untuk berbuka atau tidak puasa.

 Baca Juga: 5 Negara di Dunia yang Memiliki Durasi Waktu Berpuasa Tercepat, Apakah Ada Indonesia?

Sebaliknya, jika mampu melanjutkan puasa meski dalam perjalanan, ia pun diperbolehkan untuk berpuasa.

“Bila seseorang berniat puasa dan melakukan perjalanan pada malam hari, bila sebelum terbitnya fajar ia telah melewati batasan yang ditetapkan dalam bab shalatnya musafir maka ia boleh berbuka, bila tidak maka tidak boleh berbuka,” (Muhammad Khatib As-Syarbini, Mughni Muhtaj [Beirut: Darul Fikr, 2009], juz 1, hal.589).

Berikut ini merupakan hukum bagi orang-orang yang sedang dalam perjalanan jauh atau musafir.

 Baca Juga: 3 Tips Bagi Ibu Hamil yang Khawatir untuk Berpuasa di Bulan Ramadhan

1.Haram

Menjadi haram jika seseorang berprasangka atau menduga bahwa akan terjadinya kerusakan pada dirinya, anggota tubuhnya atau fungsi (dari tubuhnya) disebabkan puasa atau sebenarnya tidak membahayakan untuk sekarang, namun berpikir akan membahayakan untuk di masa yang akan datang.

2.Makruh

Menjadi makruh berpuasanya jika kamu sudah memenuhi syarat musafir, yakni perjalanan yang diperbolehkan qashar salat, perjalanan yang mubah, bukan perjalanan untuk melakukan kemaksiatan.

3.Wajib

Wajib berpuasa bagi musafir yang menempuh perjalanan yang belum diperbolehkan (kurang dari 80,6 km).***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Dalam Islam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah