Heboh Transplantasi Organ dari Babi, Al Azhar Mesir: Boleh, Tapi Ada Syaratnya

- 6 Juni 2022, 18:30 WIB
Ilustrasi Al Azhar telah mengeluarkan fatwa resmi terkait transplantasi organ babi.
Ilustrasi Al Azhar telah mengeluarkan fatwa resmi terkait transplantasi organ babi. /Pexels.com

KABAR WONOSOBO ― Akhir Oktober 2021 lalu ilmuwan mengabarkan bahwa transplantasi organ babi ke tubuh manusia berhasil dilakukan.

Ramai diperbincangkan, transplantasi organ babi tersebut juga memancing beragam pendapat termasuk dari Al Azhar, institut Islam terbesar di dunia yang berada di Kairo, Mesir.

Al Azhar resmi mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa transplatasi organ babi ke tubuh manusia boleh dilakukan, asal memenuhi persyaratan ketat dan dalam keadaan mendesak.

Baca Juga: Link Streaming Demon Slayer Kimetsu no Yaiba Season 1 Episode 12 Babi Hutan Mengamuk, Zenitsu Tetidur Sub Indo

“Islam melarang pengobatan dengan hal yang berbahaya, najis, maupun yang dilarang,” tulis Al Azhar dalam fatwa seperti dilansir Kabar Wonosobo melalui laman The Kashmir Walla.

Agama Islam sendiri memang mengharamkan babi, tetapi fatwa Al Azhar “membolehkan” penggunaan organ hewan tersebut untuk menyelamatkan nyawa.

Namun, fatwa Al Azhar menjelaskan bahwa penggunaan organ babi untuk transplantasi ke tubuh manusia harus memenuhi syarat berikut.

Baca Juga: Warganet Digegerkan oleh Penemuan Hiu Aneh Berwajah Babi yang Langka di Perairan Italia

 Pertama, jika alternatif yang umum dilakukan yaitu melalui prosedur transplantasi antarmanusia sudah tidak dapat digunakan.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: NY Times thekashmirwalla.com archyde.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x