S1 Pendidikan Bahasa Jepang
S1 Akuntansi
S1 Statistika
S1 Ilmu Administrasi Negara
d. Lulusan D4:
Ahli Nautika Tk. III (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia)
Baca Juga: Akur, TNI dan Polri Wonosobo Adakan Apel Gabungan Sebagai Sarana Jaga Sinergitas
3. Khusus untuk Prodi Kedokteran, Dokter Umum, dan Dokter Gigi wajib telah memiliki Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) atau Surat Tanda Registrasi (STR) definitif.
4. Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B atau akreditasi minimal Baik.
Akreditasi berlaku pada saat dan setelah tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 2,75 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk S1 maupun S2).