Cara Daftar KIP Kuliah 2023 Login ke kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Lengkap dengan Besaran Bantuan

- 21 Februari 2023, 13:40 WIB
CEK DI SINI! Cara daftar KIP Kuliah 2023 yang telah dibuka mulai 14 Februari di kip-kuliah.kemdikbud.go.id yang bakal dapat bantuan segini.
CEK DI SINI! Cara daftar KIP Kuliah 2023 yang telah dibuka mulai 14 Februari di kip-kuliah.kemdikbud.go.id yang bakal dapat bantuan segini. /www.freepik.com/@freepik

KABAR WONOSOBO - Telah dibuka mulai Selasa, 14 Februari 2023 lalu, Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah setidaknya memberikan tiga jenis bantuan dengan proses penyaluran berbeda pula. Salah satu bantuan pendidikan tersebut ditujukan bagi lulusan SMA dan sederajat dengan catatan akademis bagus serta berpotensi untuk melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi. Namun, terhalang oleh biaya. 

Berada di bawah regulasi Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Indonesia, KIP Kuliah yang tahun 2023 ini telah resmi dibuka merupakan salah satu jenis bantuan pendidikan. Setidaknya tiga jenis bantuan, yaitu bantuan pembebasan biaya masuk perguruan tinggi, biaya kuliah per semester, serta bantuan biaya hidup per bulan diberikan kepada penerima KIP Kuliah.

 Baca Juga: Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2023, Cukup Login ke kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Di bawah ini akan dirinci mengenai proses cara daftar KIP Kuliah melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id yang telah resmi dibuka sejak Selasa, 14 Februari 2023 lalu. Namun, sebelumnya, perhatikan bahwa proses daftar salah satu jenis beasiswa tersebut juga harus melewati beberapa syarat.

Laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id yang menjadi lokasi proses daftar KIP Kuliah sendiri telah mencantumkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta, selain harus lulusan SMA dan sederajat serta memiliki catatan akademis yang bagus. 

Syarat daftar KIP Kuliah 2023

Sebelum melakukan proses daftar melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id, perhatikan terlebih dahulu beberapa persyaratan calon penerima KIP Kuliah 2023.

 Baca Juga: Daftar Universitas yang Menerima KIP Kuliah 2023, Dilengkapi dengan Cara Pendaftaran dan Besar Bantuan

KIP Kuliah hanya diberikan kepada para siswa yang memiliki persyaratan sebagai berikut:

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

 Baca Juga: CEK DI SINI! Cara Daftar KIP Kuliah 2023 di kip-kuliah.kemdikbud.go.id

4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Empat persyaratan di atas menjadi beberapa hal wajib yang harus dipenuhi sebelum melakukan proses daftar KIP Kuliah 2023 di kip-kuliah.kemdikbud.go.id yang bakal mendapatkan tiga jenis bantuan. 

Rupanya segini bantuan yang bakal diterima pemilik KIP Kuliah

Telah mulai dibuka sejak 14 Februari 2023 lalu, Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah memiliki tiga jenis bantuan yang bakal diberikan kepada penerima, mulai dari bantuan pembebasan biaya masuk kuliah, biaya kuliah per semester, dan biaya bantuan hidup yang diberikan setiap bulan.

 Baca Juga: Tutorial Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Lewat kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?

Ketiganya memiliki jumlah bantuan yang berbeda. Bantuan pembebasan biaya masuk ke perguruan tinggi diberikan ketika mahasiswa baru masuk ke perguruan tinggi yang dituju. Melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id tidak diberi penjelasan secara rinci.

Sementara itu, bantuan kuliah yang akan dibayarkan oleh KIP Kuliah yaitu sejumlah Rp2,4 juta per semester.

Terakhir adalah bantuan biaya hidup Rp700 ribu per bulan yang diberikan tergantung masa pendidikan pemilik KIP Kuliah berlangsung. Jumlah bantuan biaya hidup maksimal akan berbeda di antara mahasiswa S1, D3, D2, dan D1, simak rinciannya di bawah ini:
S1 dengan perhitungan maksimal 8 semester Rp33,6 juta.
D3 dengan perhitungan maksimal 6 semester Rp25,2 juta.
D2 dengan perhitungan maksimal 4 semester Rp16,8 juta.
D1 dengan perhitungan maksimal 2 semester Rp8,2 juta.

Sementara itu, bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah yang juga harus mengikuti program profesi juga akan menerima bantuan kuliah dan bantuan biaya hidup. Simak rincian lengkapnya berikut ini:

 Baca Juga: Berapa Besar Bantuan KIP Kuliah 2023? Lakukan Pendaftaran di kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Profesi Dokter, Dokter Gigi, dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup dengan perhitungan maksimal 4 semester Rp16,8 juta.

Profesi Ners, Apoteker, dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester Rp8,4 juta.

Simak cara daftar KIP Kuliah 2023 via kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Jika telah mengetahui jenis bantuan yang akan diterima dan memenuhi syarat penerima KIP Kuliah, silakan ikuti cara di bawah ini untuk melakukan proses daftar KIP Kuliah via kip-kuliah.kemdikbud.go.id:

 Baca Juga: CEK DI SINI! Simak Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2023, Mudah Cukup Login ke kip-kuliah.kemdikbud.go.id

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).

6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Baca Juga: Besaran Bantuan Biaya Hidup untuk Penerima KIP Kuliah 2023, Login via kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Ikuti Artikel Kami Selengkapnya di Google News.***

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah