Tutorial Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Lewat kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?

- 20 Februari 2023, 10:14 WIB
CEK DI SINI! Login ke kip-kemdikbud.go.id untuk melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2023, simak juga syarat yang dibutuhkan.
CEK DI SINI! Login ke kip-kemdikbud.go.id untuk melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2023, simak juga syarat yang dibutuhkan. /Kemendikbud/

KABAR WONOSOBO - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan salah satu jenis bantuan pendidikan dari pemerintah Indonesia yang diberikan kepada calon mahasiswa potensial tetapi terhalang biaya. Potensial di sini adalah mereka yang mereka memiliki catatan akademis baik. Sehingga berpotensi untuk melanjutkan ke perguruan tinggi, tetapi terhalang dari segi biaya. 

Berada di bawah regulasi Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Indonesia, KIP Kuliah tahun ini resmi dibuka sejak 14 Februari 2023 lalu. Penerima KIP Kuliah sendiri akan menerima setidaknya tiga jenis bantuan, yaitu pembebasan biaya pendaftaran masuk perguruan tinggi, biaya kuliah per semester, dan biaya bantuan hidup.

 Baca Juga: Berapa Besar Bantuan KIP Kuliah 2023? Lakukan Pendaftaran di kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Namun, sebelum melakukan pendaftaran untuk mendapatkan bantuan KIP Kuliah tersebut, simak syarat yang diperlukan sekaligus jumlah bantuan yang akan diberikan kepada pengguna. 

Apa itu KIP Kuliah?

Menjadi salah satu jenis beasiswa dari pemerintah Indonesia, KIP Kuliah merupakan salah satu jenis bantuan pendidikan yang diberikan kepada kategori khusus. KIP Kuliah disasarkan kepada mereka yang memiliki catatan akademis bagus dan berpotensi untuk melanjutkan ke perguruan tinggi. 

Namun, terhalang oleh biaya sebab keterbatasan ekonomi. Karena itu, salah satu syarat yang dimunculkan dalam proses pendaftaran KIP Kuliah adalah, "Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos."

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x