Jika melebihi jangka waktu yang ditentukan, maka mahasiswa tidak akan mendapat bantuan biaya hidup dan tidak lagi dibebaskan dari biaya kuliah.
Baca Juga: Ubah Skema Seleksi Masuk PTN, Ini Sambutan Dihilangkannya TKA di SBMPTN
Diharapkan agar mahasiswa bisa menjalani masa kuliah sesuai dengan masa studi yang telah ditentukan dan lulus tepat waktu.
Program Reguler
Sarjana atau Strata 1 (S1) maksimal 8 semester
Diploma Empat (D4) maksimal 8 semester
Diploma Tiga (D3) maksimal 6 semester
Diploma Dua (D2) maksimal 4 semester
Program Profesi